Hamili dan Paksa Aborsi Pacar, Bripda Randy Ditetapkan Sebagai Tersangka

Ruslan
1.799 view
Hamili dan Paksa Aborsi Pacar, Bripda Randy Ditetapkan Sebagai Tersangka
Bripda Bagas kekasih NW ditahan di Polres Mojokerto. Foto: Polda Jawa Timur

DATARIAU.COM - Anggota Polres Pasuruan, Bripda Randy Bagus ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan aborsi dan dugaan pelanggaran kode etik kepolisian.

Penetapan ini merupakan hasil penyelidikan Polres Mojokerto atas kasus bunuh diri mahasiswi, Novia Widyasari Rahayu yang ditemukan tewas di dekat makam ayahnya, Dusun Sugihan, Desa Japan, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto, Kamis (2/12/2021).

"Kita bisa mengamankan seseorang yang inisialnya adalah RBHS yang mana yang bersangkutan profesinya adalah seorang polisi yang saat ini bertugas di Polres Pasuruan Kabupaten," kata Wakapolda Jatim Brigjen Pol Slamet Hadi Supraptoyo dalam konferensi pers di Mapolres Mojokerto yang dikutip dari akun Yotube Cermin Hidupp, Minggu (5/12/2021).

Brigjen Slamet mengatakan, dari penyelidikan tim gabungan reserse Polda Jatim, Polres Mojokerto, dan Polres Pasuruan mengungkap hubungan Novia dan Randy Bagus. Selama pacaran sejak Oktober 2019 hingga 2021, Randy dua kali menyuruh Novia untuk melakukan aborsi.

"Kita dapatkan satu bukti bahwa korban selama pacaran sampai kemarin terhitung Oktober 2019 sampai dengan bulan Desember 2021 sudah melakukan tindakan aborsi bersama. Yang mana dilaksanakan pada Maret 2020, Agustus 2021," katanya.

Atas perbuatannya, secara internal kepolisian, Randy diduga melanggar Pasal 7 dan Pasal 11 Perkap Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik. Sementara untuk pidana umum, Randy dijerat dengan Pasal 348 juncto Pasal 55 KUHP tentang Sengaja Menggugurkan Kandungan atau Mematikan Janin.

"Kita akan jalankan. Kita akan menerapkan pasal-pasal ini terhadap siapa pun anggota yang melakukan. Kita tidak pandang bulu jika pelanggaran. Siapa pun yang melakukan pelanggaran kita akan menerapkan ini," tegasnya.

Diketahui, seorang mahasiswa bernama Novia Widyasari Rahayu, ditemukan dalam kondisi meninggal dunia di area TPU Dusun Sugihan, Desa Japan, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, sekitar pukul 04.00 WIB, Kamis (2/12/2021) kemarin.

Pada saat olah tempat kejadian perkara (TKP), polisi menemukan satu botol berisi cairan di dekat korban. Kemudian, hasil pengembangan ditemukan tiga butir potasium di tempat sampah rumah korban. Diduga kuat korban bunuh diri menenggak cairan potasium itu.

Belakangan ramai di media sosial, korban diduga bunuh diri karena dipaksa aborsi oleh kekasihnya yang merupakan anggota Polres Pasuruan Bripda Randy Bagus. Hal ini dikuatkan dengan catatan-catatan yang ditulis Novia di media sosial sebelum mengakhiri hidupnya. (*)

Sumber: BeritaSatu.com

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)