Gelapkan Plastik Rol PE-STRETCH Film di Lokasi Perawang Mill, Polisi Amankan 4 Pelaku dan 2 Orang DPO

Hermansyah
1.939 view
Gelapkan Plastik Rol PE-STRETCH Film di Lokasi Perawang Mill, Polisi Amankan 4 Pelaku dan 2 Orang DPO
Empat orang pelaku penggelapan plastik rol PE-STRTCH FILM diamankan di Mapolsek Tualang.

SIAK, datariau.com - Empat orang pria diduga pelaku penggelapan plastik rol jenis PE-STRETCH Film di lokasi PT Indah Kiat Pulp dan Paper (IKPP) Perawang, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, Riau, Sabtu (26/8/2023).

Adapun masing-masing pelaku yang berhasil diamankan tim Opsnal Polsek Tualang berinisial DP (31), JS (55), EMK (24) dan J (42).

Kapolres Siak AKBP Asep Sujarwadi SIK MSi melalui Kapolsek Tualang Kompol Arry Prasetyo SH MH pun membenarkan atas penangkapan 4 pelaku penggelapan barang milik PT IKPP Perawang tersebut.

Dikatakan Kompol Arry, kejadian tersebut terjadi pada Jumat, 25 Agustus 2023 sekira pukul 23.55 WIB, di Gerbang Gate 3 Pindo Deli lokasi pabrik (Perawang Mill) Pinang Sebatang.

Kapolsek Tualang menjelaskan berdasarkab keterangan saksi yang mana kejadian berawal ketika pelapor mendapat laporan dari security 3 Pindo Deli saudara DS bahwa ada satu unit mobil container yang membawa plastik rol.

Atas info tersebut, pelapor langsung menuju lokasi kejadian dan disana ditemukan ada sebuah mobil trailer yang membawa container sudah keluar melewati Gerbang Gate 3 dengan menggunakan dokumen Surat Pengantar Container (SPC) fiktif.

Selanjutnya, mobil trailer pengangkut container tersebut, pun berhasil diverhentikan di Jalan Rasau Kuning jaraknya lebih kurang 1 kilometer dari Gerbang Gate 3 oleh saudara TP, karena mendapat telpon dari DS.

Dimana saat itu, seorang pelaku berinisial DP berhasil diamankan berikut barang bukti sisa dari plastik rol yang mana plastik tersebut, sebelumnya telah berhasil diamankan dan diturunkan di Jalan Rasau Kuning sebanyak 16 rol.


"Pelaku inisial DP mengatakan kepada pelapor bahwa dia diperintahkan oleh pelaku inisial SS dan TT yang saat ini DPO untuk membawa serta menurunkan barang tersebut, dari PT Pindo Deli Blok l menuju Jalan Rasau Kuning," jelas Kapolsek Tualang.

Selain itu, pelaku inisial DP menyebutkan lagi dalam mengakut plastik rol tersebut, dia dibantu oleh 3 orang pelaku lainnya masing-masing berinisial J, E dan J.

Kemudian dilakukan penyelidikan berupa klarifikasi para saksi dan penelitian terhadap dokumen-dokumen yang dikuatkan dengan barang bukti.

Kapolsek Tualang Kompol Arry Prasetyo SH MH pun merintahkan tim Opsnal Polsek Tualang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Tualang AKP Adi Susanto SH.

"Tim Opsnal dibantu kru safety melakukan dan penangkapan para pelaku serta mengamankan barang bukti sebanyak 10 palet plastik rol jenis PE-STRTCH FILM, 1 unit mobil trailer BM 8124 TU, 1 unit kalimat SBP 41, 1 unit forklif, dan 1 unit container 40 pit," jelas Kompol Arry.

Adapun para pelaku yang berhasil diamankan berjumlah 4 orang dari 6 orang lainnya, sedangkan 2 orang diduga pelaku masuk sebagai DPO (melarikan diri).

Diketahui dari keempat pelaku mengakui perbuatannya dan telah melakukan sebanyak 2 kali, dan barang tersebut di jual kepada seseorang yang tidak dikenal di Perawang.

"Atas perbuatan para pelaku, dan barang bukti yang di dapati selanjutnya dibawa ke Mapolsek Tualang guna proses lebih lanjut," ujar Kompol Arry.

"Akibat perbuatan pelaku, dapat dikenakan Pasal 372 KUHPidana atau Pasal 374 KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dengan ancaman 4 tahun penjara. Sementara perusahaan mengalami kerugian yang ditafsir sebesar Rp175 juta," pungkasnya.(***)

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)