SIAK, datariau.com - Tim Opsnal Satreskrim Polres Siak dan Unit Reskrim Polsek Tualang berhasil ungkap para pelaku tindak pidana penganiayaan dan pengeroyokan di wilayah hukum Polsek Tualang pada Senin (1/5/2023) dini hari.
Peristiwa tersebut, terjadi pada Senin, 1 Mei 2023 sekira pukul 02.00 WIB, di salah satu warung internet yang terletak di Jalan Raya Minas-Perawang, Kelurahan Perawang, Kecamatan Tualang, Siak.
Kapolres Siak AKBP Ronald Sumaja SIK melalui Kapolsek Tualang Kompol Arry Prasetyo SH MH membenarkan para pelaku tindak pidana penganiayaan dan pengeroyokan malam itu, telah berhasil diamankan oleh tim gabungan Opanal Polres Siak dan Polsek Tualang.
Dikatakan Kapolsek Tualang, kejadian pada Senin (1/5/2023) sekira pukul 02.00 WIB (dini hari), ketika tersangka inisial MF datang ke salah satu warnet tersebut, bersama 2 orang rekannya inisial W dan R, selanjutnya tersangka tersenggol oleh korban dua atasnama Martin Luther, yang mana tersangka ini tidak mengenalnya.
Kemudian korban tersebut melihat tersangka secara tidak senang mengejar dan memukul korban, selanjutnya terjadi balas membalas dengan melakukan pemukulan. Sementara Beril (korban pertama) berusaha melerai tersangka dengan korban 2 tersebut.
"Tersangka ini terus memukul korban dua yang dibantu oleh tersangka lainnya dengan cara memukul bersama-sama hingga keluar warnet ke jalan raya dan masih dipukuli secara bersama-sama terhadap korban dua," jelas Kompol Arry.
Kapolsek Tualang Kompol Arry Prasetyo SH MH menjelaskan selanjutnya korban 2 ini, berhasil melarikan diri meninggalkan lokasi kejadian dalam kondisi sempoyongan, kemudian tersangka inisial MF pulang ke rumah di antar oleh rekannya inisial W dan R.
"Sesampai di rumah tersangka inisial MF, lalu mengambil sebilah pisau di dapur, dan kembali lagi ke warnet tersebut, sesampai di warnet tersangka inisial MF kemudian menemui saudara Beril merupakan korban pertama. Kemudian mengarahkan pisau yang dibawa dari rumah tadi kearah tubuh saudara Beril dan mengenai jari tangan sebelah kanan," ujarnya.
Dimana selanjutnya, saudara Beril pulang ke rumah dalam kondisi jarinya bercucuran darah. Oleh hal tersebut, Riski merupakan adik korban (Beril), menemui tersangka inisial MF yang mana keduanya saling serang.
"Saat itu, Riski sempat mengayunkan parang tumpul kearah kepala tersangka, dan selanjutnya ditepis oleh tersangka inisial MF menggunakan tangan kanan tersangka, selanjutnya tersangka melakukan pemukulan terhadap Riski, sementara Riski juga melakukan pemukulan terhadap MF, sehingga MF melarikan diri meninggalkan lokasi kejadian," ungkap Kompol Arry.
Selanjutnya, atas informasi ini, tim gabungan Satreskrim Polres Siak dan Unit Reskrim Polsek Tualang melakukan penyelidikan atas informasi tersebut, selanjutnya tim yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Iptu Tony Prawira STrK SIK melakukan penangkapan terhadap diduga para pelaku.
"Dimana para diduga pelaku ini berhasil ditangkap di rumah pelaku oleh tim gabungan yang berhasil mengamankan sebanyak 4 orang diduga pelaku, masing-masing berinisial MF (17), RA (17), YP (17) dan Z alias B (17)," terang Kapolsek Tualang.
Dikatakan Kompol Arry, masing-masing pelaku dengan peran berbeda, MF melakukan penikaman terhadap korban dengan menggunakan sebilah pisau dapur serta memukul korban.
Sementara inisial RA (17), melakukan penganiayaan terhadap korban, dan YP (17), melakukan pemukulan terhadap korban. Selanjutnya, inisial Z als B (17) telah melakukan pemukulan terhadap korban.
"Untuk ke empat diduga pelaku telah diamankan dan dibawa ke Mapolsek Tualang guna penyidikan lebih lanjut," kata Kapolsek Tualang.
"Atas kejadian ini, para pelaku dapat disangkakan dengan Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHPidana dan atau Pasal 351 ayat (1) KUHPidana, dan barang bukti berupa satu bilah pisau dapur serta rekaman video," pungkasnya.(***)