SIAK, datariau.com - Sangketa tapal batas antara Kampung Teluk Lancang Kecamatan Sei Mandau Dan Buatan I Kecamatan Koto Gasib berakhir damai setelah dilakukan musyawarah bersama Pemerintahan Kabupaten Siak, Riau, Jumat (17/1/2025).
Penghulu Kampung Teluk Lancang, Sei Mandau Siak Slamet tidak lupa mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah Daerah Siak yang telah memfasilitasi persoalan sengketa tapal batas antara dua kampung tersebut.
Dalam hasil yang dibuktikan mulai dari cek lapangan oleh Tim Adwil Siak dan kedua belah pihak kampung Teluk Lancang dan Kampung Buatan I sama-sama hadir.
Pertemuan itu, turut dihadiri Penghulu Teluk Lancang di dampingi tokoh masyarakat M Syafi’i, Mazwin, Jumadi, Ketua Bapekam Tarmiji, Camat Sungai Mandau M Darwis, Kapolsek Sei Mandau Iptu Andi.
Pada rapat tersebut, dipimpin langsung Asisten 1 Fauzi Asni digelar pada Pucuk Rebung Kantor Bupati Siak Sri Indrapura.
Rapat itu juga diikuti Camat Koto Gasib Wendi SSos, Kapolsek Koto Gasib, Kapolsek Sei Mandau, Penghulu Buatan 1 Zulkarnaen, warga yang mengklaim, PT PERSI dan dihadiri langsung oleh Direktur Utama M Nasir.
Selanjutnya, sampai dengan pembuktian dokumen yang lengkap bahwa yang telah di tuduhkan menyerobot sebagian wilayah Kampung Buatan I. Hal itu, tidak benar, karena Teluk Lancang mempunyai bukti yang kuat.
"Mulai dari Rabu kemarin, tim dari Adwil Kabupaten Siak telah turun memastikan objek yang dilapangan sampai dengan hari ini dilakukan pertemuan yang dihadiri oleh semua pihak," kata Penghulu Teluk Lancang Slamet.
Dikatakan Penghulu Teluk Lancang, adapun kejadian yang telah terjadi selama ini merupakan miskomunikasi saja.
"Ini terjadi miskomunikasi saja, hal senada juga di ungkapkan Ketua Bapekam Buatan I, mengatakan hal yang sama," sebut dia.
Dijelaskan Penghulu Teluk Lancang, sebelumnya larangan dalam koperasi tidak diperbolehkan melakukan aktivitas dan hasil dari rapat atas kesepakatan bersama mulai besok diperbolehkan memanen kebun kelapa sawit.
Selain itu, Penghulu Teluk Lancang menghimbau kepada masyarakat Teluk Lancang untuk tetap menjalin hubungan baik kepada masyarakat Buatan I Kecamatan Koto Gasib.
"Karena, kita satu rumpun dan kita semua ini keluarga," ujarnya.
Sesuai dengan Kemendagri, Peraturan Bupati yang telah terbit Teluk Lancang telah sesuai. "Mengacu pada Permendagri Nomer 45 Tahun 2016 dan Perbup Siak jelas disebutkan mengenai tapal batas kampung," ujarnya.
Sebelumnya masyarakat Buatan I Kecamatan Koto Gasib mengklaim ada sekitar puluhan hektar masuk ke wilayah Kampung Teluk Lancang, Kecamatan Sei Mandau.
Ditambahkan Dinas Koperasi yang hadir untuk dokumen kegiatan koperasi dan telah legal di akui secara sah.
"Lahan itu masuk dalam koperasi Jampung Teluk Lancang, sudah mengantongi legalitas tentang perkoperasian dan dokumen lain menyangkut keberadaan lahan itu," kata Kepala Dinas Koperasi Arisman.
Kemudian pada rapat tadi telah dibahas aktivitas warga baik di dalam kawasan Koperasi Bina Karya maupun diluar. Dan koperasi berjalan seperti biasa, kedepan tidak ada lagi konflik baru.
Kapolsek Koto Gasib Iptu Budiman Dalimunte dan Kapolsek Sungai Mandau Iptu Andi juga menghimbau kepada semua masyarakat untuk tetap menjaga keamanan ketertiban masyarakat (Kamtibmas).(***)