Dua Pria Pengedar Narkoba Diringkus Polsek Kerintang

datariau.com
559 view
Dua Pria Pengedar Narkoba Diringkus Polsek Kerintang

TEMBILAHAN, datariau.com - Polsek Keritang berhasil mengungkap tindak pidana narkotika jenis sabu, pada Kamis 22 Juli 2021, bertempat di Jalan Lintas Samudra Simpang Asmira Desa Petalongan.

Dua terduga pelaku berinisial ST (37) dan AG (27) yang merupakan warga Desa Petalongan berhasil diamankan Unit Reskrim Polsek Keritang.

Keduanya diamankan beserta barang bukti 3 bungkus plastik bening ukuran sedang dan 14 bungkus plastik bening ukuran kecil yang berisikan serpihan kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu.

Pengungkapan narkotika itu berawal dari informasi masyarakat tentang peredaran narkotika jenis sabu di Jalan Lintas Samudra Simpang Asmira Desa Petalongan yang diduga dilakukan oleh seorang pria yang kemudian diketahui berinisial ST.

Berdasarkan informasi itu atas perintah Kapolsek Keritang, anggota Unit Reskrim melakukan penyelidikan, penangkapan, penggeledahan dan penyitaan terhadap pelaku.

"Informasi yang didapat di lapangan pelaku kembali akan melakukan transaksi sabu di Jalan Lintas Samudra Simpang Asmira. Setelah melakukan pengintaian serta pembuntutan terhadap pelaku yang menggunakan sepeda motor, tim langsung mengamankan 2 orang pelaku inisial ST dan AG," ungkap Kapolsek Keritang AKP Martunus SH melalui Paur Humas Ipda Esra SH.

Pada saat diamankan, dilakukan penggeledahan dengan disaksikan oleh Kepala Dusun dan warga setempat.

"Saat penggeledahan tim menemukan barang bukti sabu dengan berat total 3,24 gram," jelasnya.

Setelah diintrogasi pelaku mengakui barang bukti sabu tersebut akan diberikan kepada calon pembeli yang didapat dari seorang berinisial US.

Setelah mendengar keterangan pelaku, Tim dengan membawa serta dua orang pelaku langsung menuju tempat dimana pelaku menerima barang bukti sabu.

"Sesampainya di lokasi, US sudah tidak ada lagi di tempat. Kemudian Tim langsung mendatangi rumah US namun orang yang dicari juga tidak ditemukan," ujar Ipda Esra.

Pelaku dan barang bukti dibawa dan diamankan ke Mapolsek Keritang Guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Pelaku di jerat dengan Pasal 114 Jo Pasal 112 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dan diancam dengan pidana maksimal dua puluh tahun penjara. (zon)

Tag:Kerintang
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)