SIAK, datariau.com - Tunjangan Hari Raya (THR) menjadi kewajiban perusahaan yang harus dilaksanakan setiap menjelang perayaan keagamaan, khususnya lebaran atau hari raya Idul Fitri.
Sayangnya, hingga perpindahan tahun masih ada sejumlah perusahaan yang tidak menunaikan kewajibannya.
Salah satunya yang terjadi terhadap 2 pekerja di PT. Hamparan Alam Baruna Indonesia (HABI) di Kampung Pinang Sebatang Timur, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, Riau, waktu lalu.
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menyatakan, pembayaran THR untuk tahun 2021 harus diberikan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan.
Seperti halnya yang terjadi pada salah seorang pekerja berstatus kontrak dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) Ali Yusuf yang telah bekerja lebih kurang 9 bulan lamanya itupun diberhentikan pada 26 April 2021 dan tidak bekerja lagi di PT. HABI dikarenakan telah habis kontrak.
"Bekerja lebih kurang 9 bulan lamanya, awalnya kontrak berjalan tiga bulan dan sambung kontrak hingga diberhentikan pada 26 April 2021 lalu. Sedangkan tutup buku jatuh pada tanggal 26/bulannya," kata Yusuf.
Yusuf menjelaskan, bahwa dia menjalani kontrak pertama itu berjalan selama 3 bulan dan hingga perpanjangan kontrak berikutnya selama 6 bulan.
"Kok bisa saya dan teman saya tidak dapat THR ya bang, dimana masalahnya itu," ujar dia.
Dihubungi Managemen PT. HABI Tualang melalui HR. Departement PT. HABI Tualang Owenhat Marganda pada Selasa (11/5/2021) lalu. Dia mengatakan bahwa karyawan PKWTT yang terputus hubungan kerjanya berhak mendapatkan THR.
"Bagi karyawan PKWTT dan terputus hubungan kerjanya terhitung sejak 30 hari sebelum Hari Raya Keagamaan, maka ia tetap *BERHAK* THR. Sebaliknya, jika hubungan kerjanya berakhir lebih lama dari 30 hari, maka hak atas THR-nya gugur," sebut Owenhat melalui pesan singkat WhatsApp pribadinya beberapa waktu lalu.
Dia menyebutkan, sementara untuk karyawan PKWT walau hubungan kerjanya berakhir maka tidak berhak atas Tunjangan Hari Raya (THR) tersebut.
"Bagi karyawan PKWT. Walau hubungan kerjanya berakhir dalam jangka waktu 30 hari sebelum Hari Raya Keagamaan, ia tetap *TIDAK BERHAK* atas THR. Artinya, bagi PKWT tidak ada toleransi ketentuan mengenai batasan waktu 30 hari yang dimaksud," alih HR. Departement PT. HABI itu.
Dikatakanya, sementara pekerja 2 orang itu adalah PKWT, dan bedakan bahasa PHK sama telah menyelesaikan kontrak.
"Pekerja yang 2 orang itu adalah PKWT. Bedakan bahasa di PHK sama telah menyelesaikan kontrak atau habis kontrak ya Pak, terimakasih," kata dia lagi.
"Bg tolong di pahami ya. Udah salah paham Bapak disini. Dia tidak di PHK. Melainkan kontrak telah selesai. Jangan mencemaskan nama baik saya itu aja, mencemarkan. Pak bedakan karyawan tetap dengan PKWT atau pekerja kontrak, tidak berlaku pada pekerja PKWT. Dan dia tidak di berhentikan, tapi hanya habis kontrak. Waduh pak maaf ya ga ada waktu saya bahas ini," jelas dia.

"Kalo mau ke Disnaker langsung saja, yang jelas kita telah mengikuti ketentuan yang sudah ada," tukasnya.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Siak Amin Budyadi, Selasa (18/5/2021) kepada datariau.com kemaren. Dia menyarankan agar dilakukan mediasi bersama mediator.
"Agar bisa dilakukan klarifikasi mediasi oleh mediator. Tolong pekerjanya diminta ajukan perselihan ke kami (Disnaker Siak) perselisihan hubungan industrial," jelas Amin.
Baik pekerja tetap maupun pekerja kontrak memiliki hak untuk mendapatkan THR. Menurut Permenaker 6/2016 mengatur bahwa pengusaha wajib memberikan THR kepada pekerja yang telah mempunyai masa kerja 1 (satu) bulan secara terus menerus atau lebih.
Ketentuan THR Bagi Karyawan Kontrak
THR diberikan berdasarkan masa kerja dan bukan status kerja. Masa kerja yang ditentukan adalah karyawan yang sudah bekerja minimal selama 1 bulan. Artinya, THR juga diberikan kepada karyawan yang berstatus kontrak. Namun Anda harus memperhatikan hal-hal berikut ini dalam memberikan THR bagi karyawan kontrak.
Karyawan kontrak sendiri adalah karyawan yang masa kerjanya ditentukan oleh Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT). Lamanya sangat bervariasi bergantung pada proyek tertentu atau tergantung pada kebutuhan perusahaan.
PKWT juga berlaku bagi karyawan yang tidak dibatasi waktu namun pekerjaannya tidak berhubungan langsung dengan produksi perusahaan. Contohnya karyawan yang bertugas sebagai cleaning service atau petugas keamanan perusahaan.
Kemudian besaran THR bagi karyawan adalah sama besarnya dengan upah 1 bulan. Ketentuan ini berlaku bagi karyawan yang sudah bekerja selama 12 bulan berturut-turut.
Sedangkan bagi karyawan yang sudah bekerja minimal 1 bulan tapi belum sampai 1 tahun akan diberikan THR sejumlah bulan yang telah dilewati di perusahaan tersebut. Rumus penghitungannya adalah masa kerja (dengan satuan bulan) dikali gaji 1 bulan kemudian dibagi 12.
Seperti yang sudah dijelaskan diatas bahwa THR diberikan berdasarkan masa kerjanya, bukan status kerja sehingga baik kepada karyawan tetap maupun kepada karyawan kontrak sama-sama mendapat THR.
Besarannya pun juga sesuai dengan ketentuan yang ada di atas. Perbedaannya adalah jika terjadi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sebelum diberikannya THR. Karyawan tetap suatu perusahaan yang dikenakan PHK 30 hari sebelum hari raya tiba akan tetap mendapat THR.
Namun tidak akan mendapatkan THR jika dia di PHK lebih dari 30 hari sebelum hari raya. Sedangkan untuk karyawan kontrak ketentuannya sedikit berbeda. Baik karyawan kontrak tersebut di PHK kurang dari 30 hari atau tidak sebelum hari raya, mereka tetap tidak akan mendapatkan THR.
Pekerja dengan status outsourcing (alih daya), karyawan kontrak, ataupun pekerja tetap (PKWT dan PKWTT) berhak menerima Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan.(*)