Ditinggal Pergi, Rumah di Puri Mayang Asri Dibongkar Maling, Kerugian Rp 721 Juta

datariau.com
1.713 view
Ditinggal Pergi, Rumah di Puri Mayang Asri Dibongkar Maling, Kerugian Rp 721 Juta

TAPUNG, datariau.com - Jajaran Polsek Tapung dan dibantu Satreskrim Polres Kampar berhasil meringkus 2 pelaku bongkar rumah, para pelaku berhasil menggasak barang-barang berharga milik korban dengan kerugian Rp 721 juta.

Kejadian ini terjadi pada Senin 09 Mei 2022 sekira pukul 11.30 WIB di Jalan Karosin Perumahan Puri Mayang Asri III Blok R6 Desa Karya Indah, Kecamatan Tapung. Korban adalah Ahmad Taufan (26) warga Parit Abadi, Teluk Meranti, Pelalawan.

Sedangkan kedua pelaku adalah OA alias R (34) alamat Jalan K Sari Perum Bumi Lancang Kuning, Kelurahan Pematang Kapau, Kecamatan Tanayan Raya, Kota Pekanbaru dan BF alias N (39) warga Jalan Kota Baru, Kelurahan Kampung Bandar, Kecamatan Senapelan Kota Pekanbaru.

Dari kasus ini berhasil diamankan barang bukti berupa kardus TV AQUOS IIOTO 32 INC merk SHARP berisikan TV dan sepasang speaker, obeng jenis pipih warna merah putih, sepatu safety merk Jalas warna coklat, handphone Samsung S21, power bank merk Xiaomi warna hitam dan cangkul.

Kejadian ini berawal ketika korban baru pulang bersama keluarga dari kota Medan menuju rumah yaitu di Jalan Karosin Perumahan Puri Mayang Asri III Blok R6 Desa Karya Indah Kecamatan Tapung Kabupaten Kampar.

Pada saat korban masuk ke dalam rumah, ia melihat barang-barang yang ada di dalam rumahnya sudah berserakan dan barang korban juga ada yang hilang yaitu berupa 11 unit handphone merk Samsung S21, 1 unit tablet merk Windows, 1 unit televisi merk Sharp Yoto, 1 unit speker, pelapor mengalami kerugian sebesar Rp 721 juta. Kemudian pelapor mendatangi Polsek Tapung melaporkan kejadian tersebut guna proses lebih lanjut.

Usai terima laporan tersebut, pada Kamis 12 Mei 2022 sekira pukul 19.00 wib unit Reskrim Polsek Tapung mendapat informasi bahwa salah satu dari handphone milik korban aktif dan berada di daerah Senapelan Pekanbaru.

Setelah melakukan koordinasi dengan Kapolsek Tapung AKP Ihut Manjola Tua dan Kasat Reskrim Polres Kampar AKP Bery Juana Putra, pada Jumat 13 Mei 2022 sekira pukul 08.30 wib team Opsnal Polsek Tapung dan Team Opsnal Sat Reskrim Polres Kampar bergerak menuju informasi yang dimaksud.

Lalu melakukan penyelidikan dan surveling yaitu sekira pukul 13.00 wib dengan didampingi Bhabinkamtibmas Polsek Senapelan AIPTU Anton Basri dan perangkat desa melakukan penggeledahan terhadap rumah di Jalan Meranti RT 01 RW 06 Kelurahan Kp Baru Kecamatan Senapelan Kota Pekanbaru dan mengamankan 2 orang laki-laki mengaku bernama OA dan BF.

Saat dilakukan interogasi para tersangka mengaku semua perbuatannya dan menunjukkan barang-barang yang telah diambil dari rumah korban, selanjutnya para tersangka dibawa ke Polsek Tapung.

Kapolres Kampar AKBP Rido Purba, menjelaskan modus kedua pelalu pura-pura bertamu ke rumah korban dengan menggunakan sepeda motor mio warna merah dan menggedor pintu depan.

Tag:Maling
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)