Ditangkap Polda Riau, Pelaku Ungkap Alasan Tega Bunuh dan Kubur Istri

Datariau.com
1.471 view
Ditangkap Polda Riau, Pelaku Ungkap Alasan Tega Bunuh dan Kubur Istri

PEKANBARU, datariau.com - Tim gabungan Polda Riau berhasil meringkus seorang pria berinisial AIP pelaku yang membunuh Siti Hamidah (31) yang merupakan istrinya sendiri, pada Jumat (21/5/2021) lalu, di Perumahan Griya Sakti, Jalan Garuda Sakti Km 09, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar.

?Tersangka berhasil kita tangkap di Jawa Timur, di sebuah gudang kelapa yang berada di daerah Desa Patian, Kecamatan Loceret, Kabupaten Nganjuk, Provinsi Jawa Timur pada Selasa (22/6) kemarin,? kata Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi saat menggelar konferensi pers di halaman Mapolda Riau, didampingi Wakapolda Riau Brigjen Tabana Bangun, Dirkrimum Polda Riau Kombes Teddy Ristiawan, Kabid Humas Kombes Sunarto dan Kapolres Kampar AKBP M Kholid, Rabu (23/6/2021).

Tersangka AIP tega membunuh istrinya sendiri karena cemburu buta dan menuduh korban pacaran dengan orang lain tanpa bukti. ?Sebelumnya, tersangka cekcok dengan korban, kemudian tersangka melakukan pembunuhan terhadap korban dengan cara memiting leher korban saat bertengkar di dapur rumahnya, setelah korban lemas tersangka mengangkat korban dan membawa ke kamar,? beber Kapolda Riau.

Lanjut Irjen Agung, tidak hanya sampai disitu, walaupun korban kelihatan lemas, tersangka terus melakukan aksinya dengan membekap mulut korban dengan menggunakan bantal sampai korban meninggal dunia.

?Di kamar, tersangka membekap mulut korban dengan bantal hingga meninggal, setelah itu tersangka mengubur korban di samping septic tank rumahnya. Selanjutnya tersangka mengatakan kepada keluarga korban bahwa korban melarikan diri dari rumah untuk mengelabui kejadian yang dia perbuat,? ungkapnya.

Dari kejadian tersebut, polisi berhasil menyita Barang Bukti satu unit Sepeda Motor N-Max warna biru BM 2339 AAQ milik tersangka, satu bentuk cincin emas milik korban dan satu bentuk gelang emas milik korban yang dibawa tersangka, satu unit handphone merk Samsung A10S warna hitam milik korban yang dibawa tersangka, dua unit handphone milik tersangka merk Nokia warna hitam dan merk Xiaomi warna hitam, satu buah cangkul yang digunakan untuk mengubur korban, pakaian pada jenazah korban, satu helai celana warna merah, satu helai baju dress, dan satu pasang pakaian dalam.

?Terhadap tersangka dijerat dengan pasal 340 KUHPidana tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun,? pungkas Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi.

Dijelaskan Irjen Agung, kronologis pembunuhan itu berawal pada Jumat tanggal 21 Mei 2021, tersangka bertengkar dengan korban di dapur rumah karena tersangka menuduh bahwa korban telah berselingkuh.

Saat bertengkar tersebut tersangka memiting leher korban sampai korban lemas dan pingsan. Selanjutnya tersangka menggendong korban dan membawa korban ke kamar. Di dalam kamar tersangka membekap mulut korban dengan menggunakan bantal sampai korban tidak bernafas lagi.

Pada saat kejadian tersebut tiga anak korban sedang berada di ruang tengah rumah, anak-anak korban mendengar keributan tapi tidak ada yang berani melihat.

Sekira pukul 14.00 Wib tersangka menelepon mantan adik ipar korban Sri Rahayu Parma Dewi bermaksud ingin menitipkan anak-anak korban dengan alasan sedang bertengkar dengan isterinya.

Tersangka berangkat mengantar ketiga anak-anak korban sekitar pukul 15.30 Wib menggunakan sepeda motornya dan sampai di rumah Sri Rahayu Parma Dewi di Desa Sungai Tarap, Kecamatan Kampa, Kabupaten Kampar.

Tersangka menghubungi saksi M Junaidi untuk menggali tanah di samping septic tank yang berada di halaman rumah tersangka dengan alasan karena ada kerusakan.

Lalu M Junaidi selesai melakukan penggalian dan pulang ke rumahnya untuk mandi. Kemudian sekitar pukul 21.00 WIB saksi M Junaidi datang kembali ke rumah tersangka dan melihat hasil galiannya sudah tertutup tanah yang diakui dilakukan oleh tersangka dengan alasan kerusakan sudah dapat diperbaiki dan tersangka menutup kembali galian tersebut.

Pada 30 Mei 2021 tersangka meminta tolong pada ibunya untuk dijemput pulang kampung ke Bukittinggi dengan alasan sakit. Selanjutnya tersangka dijemput oleh adiknya pada tanggal 1 Juni 2021 untuk pergi ke Bukittinggi-Sumatera Barat.

Selasa tanggal 08 Juni 2021 sekitar pukul jam 07.30 WIB, kakak korban Achmad Sutanto mendatangi rumah tersangka di TKP dengan maksud memeriksa keadaan adiknya karena sudah 2 pekan tidak ada kabar dan lama tidak pulang ke rumah.

Di sana kakak korban mendapati rumah dalam keadaan kosong, yang selanjutnya kakak korban bertemu dengan saksi M Junaedi.

Karena ikut curiga saksi M Junaidi bercerita kepada kakak korban bahwa pernah disuruh oleh AIP (tersangka) untuk menggali tanah di halaman rumah tersangka dengan alasan memperbaiki septic tank, namun saat kembali galian tersebut sudah ditutup kembali oleh Tersangka.

Mendengar informasi tersebut kakak korban semakin curiga dan memanggil pihak keluarga korban untuk datang ke TKP dan menggali kembali bekas galian yang telah ditutup.

Saat itulah akhirnya ditemukan jenazah korban dalam galian, yang selanjutnya kakak korban melaporkan kejadian ini kepada pihak kepolisian untuk pengusutan lebih lanjut.

Setelah berita penemuan jenazah korban viral, tersangka yang mengetahui hal tersebut melarikan diri dari Sumbar ke Pulau Jawa, yang dalam pelariannya sempat ke Jakarta, Jawa tengah, dan Jawa Timur, sebelum pada akhirnya berhasil ditangkap pada Selasa tanggal 22 Juni 2021 di sebuah gudang kelapa yang berada di daerah Desa Patian, Kecamatan Loceret, Kabupaten Nganjuk, Provinsi Jawa Timur. (den)

Penulis
: Denni France
Editor
: Riki
Sumber
: Datariau.com
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)