Cabuli Anak Bawah Umur, DS 50 Tahun Ditangkap Warga, Kemudian Dibekuk Polisi

Samsul
385 view
Cabuli Anak Bawah Umur, DS 50 Tahun Ditangkap Warga, Kemudian Dibekuk Polisi

ROHIL, datariau.com - Cabuli anak dibawah umur, seorang pria berumur 50 Tahun ditangkap warga dan kemudian dibekuk Sat Reskrim Polres Rohil.

Pria, berinisial DS ( 50 tahun) warga Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir ini dibekuk petugas setelah ditangkap warga atas pengakuan korban yang masih berusia 5 tahun yang dicabulinya dibelakang rumahnya.

Tak terima kejadian ini, dan pelapor juga mengetahui bahwa sebelumnya juga telah dibuatnya sebanyak 3 kali, dan melaporkan hal tersebut ke Polres Rokan hilir.

Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK yang dikonfirmasi melalui Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH membenarkan adanya pengungkapan kasus tindak pencabulan terhadap anak di bawah umur ini.

"Penangkapan tersangka dugaan tindak pidana pencabulan," ungkap AKP Juliandi SH.

Dikatakan dia, Awalnya pelapor sedang bekerja di warung bakso orang tua pelapor menghubungi pelapor dan berkata "Tolong cegat dulu di jalan, anak mu dibawa...," (Katanya menyebutkan nama DS)

Setelah menunggu di pinggir jalan namun tidak ada lewat dan Pelapor menghubungi orangtuanya dan berkata "Arah kemana tadi kok nggak ada lewat," lalu orang tua pelapor menjawab "Udah jumpa kok, tadi disawitan.

Dan pada Sabtu 11 Desember 2021 sekira Pukul 12.00 WIB. Saksi II, membujuk korban agar menceritakan kejadian yang dialami korban dan korban bercerita bahwa pada Kamis tanggal 09 Desember 2021 tepatnya dibelakang rumah pelapor, terlapor membuka celana dan baju korban kemudian tangan terlapor dimasukkan ke kemaluan korban.

Sebelumnya terlapor sudah melakukan tindakan pencabulan terhadap korban sebanyak 3 kali yang terjadi di rumah terlapor dan atas kejadian tersebut pelapor merasa tidak senang dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Rokan hilir.

Berdasarkan laporan dari pelapor Kasat Reskrim Polres Rokan Hilir AKP Eru Alsepa SIK, MH memerintahkan anggota unit IV PPA Sat Reskrim untuk melakukan penyelidikan terkait laporan tersebut.

Dan pada Senin 13 Desember 2021 Pukul 16.00 WIB di peroleh informasi dari masyarakat bahwa Terlapor sudah diamankan oleh Warga Masyarakat sekitar tempat tinggal Terlapor yang hanya bersebelahan dengan rumah Pelapor atau korban.

"Atas hal tersebut personel segera mendatangi ke TKP dan langsung membawa Terlapor atau tersangka untuk di amankan serta proses penyidikan lebih Lanjut di Polres Rokan Hilir," jelas Kasubbag Humas Polres Rohil itu.

"Tindakan yang dilakukan memeriksa keterangan pelapor dan tersangka mengumpulkan barang bukti lainnya seperti hasil visum et revertum," imbuhnya. (den)

Penulis
: Denni France
Editor
: Samsul
Sumber
: Datariau.com
Tag:Rohil
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)