Bukan Cuma Sembako, Jasa Pendidikan Juga Bakal Kena Pajak

Ruslan
1.048 view
Bukan Cuma Sembako, Jasa Pendidikan Juga Bakal Kena Pajak
Foto: Net

Jakarta, datariau.com - Pemerintah bakal memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada jasa pendidikan. Hal ini tertuang dalam draf Rancangan Undang-undang Revisi UU No 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

Dalam draf yang diterima oleh detikcom, Kamis (10/6/2021) rencana pemungutan PPN dalam jasa pendidikan tertuang dalam Pasal 4A. Pasal tersebut menghapus jasa pendidikan sebagai jasa yang tidak dikenai PPN. Begini bunyi pasalnya:

(Draf RUU)

(3) Jenis jasa yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai yakni jasa tertentu dalam kelompok jasa sebagai berikut:

a. dihapus;

b. dihapus;

c. dihapus;

d. dihapus;

e. dihapus;

f. jasa keagamaan, meliputi jasa yang diberikan oleh penceramah agama atau pengkhotbah dan kegiatan pelayanan ibadah keagamaan yang diselenggarakan rumah ibadah;

g. dihapus;

Padahal, dalam UU yang masih berlaku, jasa pendidikan masih bebas PPN.

(UU yang sedang berlaku)

(3) Jenis jasa yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai yakni jasa tertentu dalam kelompok jasa sebagai berikut:

a. jasa pelayanan kesehatan medis;

b. jasa pelayanan sosial;

c. jasa pengiriman surat dengan perangko;

d. jasa keuangan;

e. jasa asuransi;

f. jasa keagamaan;

g. jasa pendidikan;

Adapun jasa pendidikan yang di maksud dalam hal ini sesuai dengan PMK 011 Tahun 2014 Tentang Kriteria Jasa Pendidikan yang Tidak Dikenai Pajak Pertambahan Nilai. Seperti PAUD, SD, SMP, SMA/SMK hingga Bimbel.

Tag:Pajak
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)