BRIN Ajak Jurnalis Ikut Serta Riset di Lapangan

Ruslan
562 view
BRIN Ajak Jurnalis Ikut Serta Riset di Lapangan
Kepala BRIN, Laksana Tri Handoko. Foto: WIL

DATARIAU.COM - Media dapat terlibat di berbagai kegiatan yang dilakukan BRIN, sehingga hasil riset yang dilakukan BRIN dapat sampai kepada masyarakat dengan maksimal.

Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) sebagai satu-satunya lembaga riset yang dimiliki pemerintah, mempunyai tugas untuk melakukan dan mengelola riset untuk berbagai bidang. Selain itu, BRIN memiliki tugas menyusun sebuah kebijakan yang dibutuhkan oleh Kementerian atau lembaga dan pemerintah daerah.

Kepala BRIN Laksana Tri Handoko mengajak seluruh pejabat tinggi madya di instansi BRIN untuk melakukan dialog dengan para Pemimpin Redaksi (Pemred) dari berbagai media di Indonesia. Dari diskusi dengan Pemred tersebut, pembahasan yang dibahas adalah kurangnya informasi terkait hasil penelitian yang dilakukan BRIN kepada masyarakat.

“Diskusi ini membahas mengenai kurangnya informasi terkait hasil penelitian yang dilakukan BRIN kepada masyarakat. Masih banyak penelitian yang belum diketahui oleh masyarakat, padahal pemerintah melalui BRIN telah melakukan berbagai macam riset yang sebenarnya bermanfaat bagi masyarakat,” ujar Handoko, Senin (12/12).

Handoko mengharapkan adanya engagement dengan pihak media agar informasi tentang riset BRIN dapat diketahui masyarakat.

Media dapat terlibat di berbagai kegiatan yang dilakukan BRIN, seperti pada waktu hari layar yang dilaksanakan setiap tahun empat hingga lima batch, dan para jurnalis dari berbagai media dapat mengikuti ekspedisi tersebut.

“Teman-teman media dapat ikut dalam ekspedisi yang diselenggarakan BRIN, kami tidak akan mengatur apa yang akan dikerjakan peserta ekspedisi. Para awak media bebas membuat liputan mulai dari aktivitas perisetnya atau bagian lain yang menarik untuk dipublikasikan,” ujar Handoko.

Handoko turut memberikan pilihan kepada media untuk dapat melakukan liputan langsung ke beberapa laboratorium yang dimiliki BRIN serta adanya keterlibatan para jurnalis untuk terjun langsung ke lokasi.

“Diharapkan banyak bahan publikasi yang dapat disampaikan kepada masyarakat, karena jika mengharapkan para perisetnya yang menulis dengan bahasa yang populer itu tidaklah mudah,” kata dia.

Handoko berharap dengan keikutsertaan para awak media yang terjun langsung ke lokasi, akan dapat membuat tulisan yang lebih bagus dan mendalam.

Selain mengajak para awak media untuk ikut serta dalam proses riset yang dilakukan BRIN, Handoko juga memaparkan mengenai rekomendasi kepada kementerian atau lembaga dan pemerintah daerah.

“Tiga dari tujuh kedeputian BRIN menjadi bagian dari pembuat dan nantinya memberikan rekomendasi kebijakan kepada kementerian dan lembaga serta pemerintah daerah,” lanjutnya.

Kedeputian yang terlibat dalam penyusunan rekomendasi kebijakan terkait kementerian atau lembaga yaitu kedeputian bidang Kebijakan Pembangunan, sedangkan kedeputian yang terlibat dalam penyusunan rekomendasi kebijakan terkait pemerintah daerah adalah kedeputian Bidang Riset dan Inovasi Daerah.

Rekomendasi kebijakan yang telah disusun diserahkan kepada pihak terkait sebagai bahan pengambilan keputusan oleh pemerintah yang sifatnya tidak dapat dipublikasikan kepada publik karena masih dalam proses pengambilan kebijakan.

“Pengambilan kebijakan ini sudah menjadi kewajiban pemerintah termasuk BRIN. Kebijakan yang diambil tidak semata-mata bertujuan memuaskan semua pihak, namun lebih kepada mempertimbangkan kepentingan bangsa dalam jangka panjang,” tuturnya.

Mekanisme penyusunan kebijakan yang dilakukan BRIN melalui diskusi dengan pihak pemangku kepentingan baik di kementerian atau lembaga dan pemerintah daerah. Pemangku kepentingan untuk tingkat kementerian atau lembaga sebanyak 84 dengan utamanya 34 kementerian atau lembaga, kemudian pemangku kepentingan dari pihak pemerintah daerah melibatkan 514 pemerintah kota/pemerintah kabupaten ditambah dengan 34 provinsi.

“Hasil diskusi nantinya akan diberikan oleh BRIN berupa rekomendasi kepada kementerian atau lembaga dan pemerintah daerah yang sifatnya tertutup, mengingat hal ini masih dalam proses pengambilan keputusan,” ujarnya menambahkan. (hukumonline.com)

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)