Bhabinkamtibmas Polsek Panipahan Tengahi Perkara Kesalah Pahaman Melalui Problem Solving

Samsul
769 view
Bhabinkamtibmas Polsek Panipahan Tengahi Perkara Kesalah Pahaman Melalui Problem Solving

PANIPAHAN, datariau.com - Kepolisian Sektor (Polsek) Panipahan Polres Rokan Hilir laksanakan kegiatan Program Prioritas Kapolri Program No XII Tentang Penerapan Restoratif Justice sebagai bentuk penyelesaian perkara untuk menciptakan penegakan hukum yang berkeadilan yaitu Kegiatan Problem solving, tipiring, (tindak pidana ringan) di masyarakat dan mediasi sebagai basis resolusi.

Kegiatan problem solving tersebut digelar pada Sabtu (3/7/2021) sekitar pukul 10.25 wib yang dipimpin langsung oleh Bhabinkamtibmas Kepenghuluan Palika Bripka Ihsan sebagai upaya wadah penyelesain perkara.


Kapolres Rokan hilir AKBP Nurhadi Ismanto SH SIk yang di konfirmasi pada Ahad (4/7/2021) melalui Kapolsek Panipahan Iptu Boy Setiawan Sap Msi didampingi Kasubbag Humas Polres Rokan Hilir AKP Juliandi SH membenarkan hal tersebut.


Dikatakan Kapolsek, bermula pada Sabtu 3 Juli 2021 sekira pukul 09.00 Wib di Jalan Lintas Desa RT 02 RW 17 Dusun Sungai Siakap Kepenghuluan Palika Kecamatan Palika Kabupaten Rokan Hilir, telah terjadi kesalah pahaman yang dilakukan oleh pelaku Prihatin (34) warga Jalan Inpres RT 02 RW 01 Dusun Simpang Empat Kepenghuluan Palika Kecamatan Palika dan korban Baharudi (47) warga Jalan Poros RT 02 RW 17 Dusun Sungai Siakap Kep Palika Kecamatan Palika.


"Pelaku ingin melakukan penganiayaan terhadap korban namun dipisahkan oleh saudara Fadli Tambunan dan Karyo Jumah, maka perkelahian tidak terlaksana, kemudian pelaku dan korban dibawa oleh kepala dusun untuk menyelesaikan secara kekeluargaan dan kedua belah pihak berkeinginan agar masalah ini diselesaikan dengan cara kekeluargaan," sebut Kapolsek Iptu Boy Setiawan Sap Msi.




Kedua belah pihak, lanjut Kapolsek, masing-masing berjanji tidak akan mengulangi lagi, memberikan penjelasan perkara, sejelas-jelasnya sesuai fakta di lapangan dan duduk permasalahan agar tidak terjadi perselisihan dan isu negatif di masyarakat.


Serta memberikan saran dan pendapat agar permasalahan di selesaikan secara kekeluargaan karena kedua belah pihak masih satu kampung. Kemudian kedua belah pidak membuat surat kesepakatan perdamaian yang berkeadilan tanpa ada berat sebelah dan capai mufakat, bahwa dengan kesadaran tanpa paksaan.


"Setelah itu kedua belah pihak sepakat tidak melanjutkan permasalahan tersebut ke Hukum, dan menyelesaikan nya secara kekeluargaan, dengan membuat surat perdamaian yang di saksikan oleh Bhabinkamtibmas Pasir Limau Kapas Bripka Ihsan," ungkap Kapolsek. (Mam)

Penulis
: Imam
Editor
: Samsul
Sumber
: Datariau.com
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)