Beli Hp di Halaman Facebook Ternyata Barang Curian, Anak Dibawah Umur Dipenjara Polsek Bukit Kapur Dumai

datariau.com
1.398 view
Beli Hp di Halaman Facebook Ternyata Barang Curian, Anak Dibawah Umur Dipenjara Polsek Bukit Kapur Dumai
Para tersangka dan barang bukti yang diamankan Polisi.

Sementara terhadap pelaku pencurian lainnya, lanjut Kapolsek Bukit Kapur, berinisial FGP (16) yang masih berusia dibawah umur akan dijerat Pasal 363 Ayat 1 ke-3 dan ke-4 KUHPidana Jo Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Kemudian terhadap penadah yang juga berusia dibawah umur yakni ROH (15) akan dijerat Pasal 480 KUHPidana Jo Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," pungkas Kapolsek Bukit Kapur Iptu Irsanuddin Harahap. (den)

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)