Beli Hp di Halaman Facebook Ternyata Barang Curian, Anak Dibawah Umur Dipenjara Polsek Bukit Kapur Dumai

Admin
685 view
Beli Hp di Halaman Facebook Ternyata Barang Curian, Anak Dibawah Umur Dipenjara Polsek Bukit Kapur Dumai
Para tersangka dan barang bukti yang diamankan Polisi.

DUMAI, datariau.com - Lakukan aksi pencurian di sebuah ruko saat petugas piket sedang lengah ataupun ketiduran, FZ (23) dan FGP (16) diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Bukit Kapur Jajaran Polres Dumai, Jumat (26/5/2023).

Kapolres Dumai AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK melalui Kapolsek Bukit Kapur Iptu Irsanuddin Harahap SH MH, saat petugas piket sedang lengah ataupun ketiduran, FZ (23) dan FGP (16) berhasil mencuri 2 unit Handphone Andorid di Posko Haleyora Powerindo Jalan Soekarno Hatta RT 005 Kelurahan Bukit Nenas Kecamatan Bukit Kapur.

“Selain FZ (23) dan FGP (16), Unit Reskrim Polsek Bukit Kapur turut mengamankan barang bukti berupa 1 unit Handphone Andorid merk Samsung Galaxy A12 warna Biru beserta 1 kotak Handphone Android merk Samsung Galaxy A12,” jelas AKBP Nurhadi Ismanto melalui Iptu Irsanuddin Harahap, Sabtu (27/5/2023).

Saat dilakukan pengembangan, lanjut Kapolsek Bukit Kapur, diakui FZ (23) dan FGP (16) bahwa salah satu barang hasil curiannya berupa 1 unit Handphone Android merk Realme C21Y warna biru telah dijual kepada ROH (15) warga Kelurahan Bumi Ayu Kecamatan Dumai Selatan.

Sehingga tak butuh waktu lama bagi Unit Reskrim Polsek Bukit Kapur Jajaran Polres Dumai dipimpin Kanit Reskrim Polsek Bukit Kapur Ipda Lius Mulyadin untuk membekuk penadah yang membeli barang hasil curian FZ (23) dan FGP (16) tersebut.

"Bersama ROH (15), turut diamankan barang bukti berupa 1 unit Handphone Android merk Realme C21Y warna biru beserta Kontak Handphone Androud merk Realme C21Y tersebut," ungkap Kapolsek Bukit Kapur.

Diketahui, ROH (15) melakukan transaksi tukar tambah antara handphone miliknya dengan handphone curian FZ (23) dan FGP (16) usai melihat postingan FZ (23) di Halaman Facebook tepatnya melalui Halaman Dumai Jual Beli Online (DJBO).

“Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, FZ (23) akan dijerat Pasal 363 Ayat 1 Ke-3 dan ke-4 KUHPidana tentang Pencurian dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun," tegas Kapolsek Bukit Kapur.

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)