Aturan Baru: Pajak Penjual Online Dipotong Otomatis oleh Platform

Najwa
317 view
Aturan Baru: Pajak Penjual Online Dipotong Otomatis oleh Platform
Foto: freepik

DATARIAU.COM - Pemerintah Indonesia tengah menyiapkan aturan baru yang mewajibkan platform e-commerce seperti Tokopedia, Shopee, Lazada, dan lainnya untuk memotong langsung pajak penghasilan (PPh) dari penjual yang bertransaksi di platform mereka sebagai upaya meningkatkan penerimaan negara.

Berdasarkan laporan Reuters yang mengutip dokumen internal dan dua sumber industri, aturan ini akan mewajibkan platform e-commerce memotong pajak penghasilan final sebesar 0,5 persen dari omzet penjual yang memiliki omzet tahunan antara Rp 500 juta hingga Rp 4,8 miliar. "Platform juga mesti langsung menyetorkannya ke negara," kata sumber yang identitasnya dirahasiakan.

Pemotongan pajak otomatis ini menargetkan penjual yang masuk dalam kategori usaha kecil dan menengah (UKM). Saat ini, penjual dengan omzet di rentang tersebut memang sudah diwajibkan membayar pajak penghasilan final sebesar 0,5 persen berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2018, namun sistem yang berjalan masih mengandalkan pelaporan dan pembayaran mandiri.

Sistem pelaporan pajak yang bersifat sukarela ini dinilai memiliki potensi lalai pajak yang sangat besar karena keterbatasan pengetahuan, akses, maupun kesadaran administrasi. Dengan aturan baru ini, pemerintah ingin memastikan kepatuhan pajak lebih tinggi dengan mengalihkan beban administrasi pemotongan kepada platform seperti Shopee, Tokopedia, Lazada, dan Blibli.

Beberapa platform marketplace dilaporkan menolak atau menyatakan keberatan terhadap rencana ini. Pelaku industri khawatir kebijakan akan menambah beban administrasi karena platform harus mengelola pemotongan, pelaporan, dan penyetoran pajak dari jutaan penjual. "Kebijakan ini juga dikhawatirkan akan memperbesar risiko penjual kabur ke jalur informal," tambah salah satu sumber.

Platform e-commerce juga mengkhawatirkan denda untuk pelaporan yang terlambat, mengingat sempat ada gangguan sistem perpajakan Coretax Administration System (CTAS) yang menggantikan sistem lama sejak awal 2024. Dalam masa transisinya, Coretax menghadapi sejumlah gangguan teknis, termasuk lambatnya proses input data dan error saat pelaporan SPT.

Langkah ini datang di tengah penurunan penerimaan negara periode Januari-Mei 2025 yang anjlok 11,4 persen menjadi Rp 995,3 triliun. Di sisi lain, potensi penerimaan dari sektor e-commerce sangat besar dengan nilai transaksi bruto e-commerce Indonesia diestimasi tembus 65 miliar dollar AS atau sekitar Rp 1.026,1 triliun pada 2024.

Menurut dua sumber industri, ketentuan baru ini bisa diumumkan pemerintah paling cepat bulan depan. Asosiasi E-commerce Indonesia (idEA) menyatakan belum dapat mengonfirmasi detail kebijakan, namun mengakui jika diterapkan akan berdampak pada jutaan pelaku online shop di seluruh Indonesia.***

Sumber: Kompas.com

Penulis
: Najwa
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)