DATARIAU.COM - Pemerintah Indonesia tengah menyiapkan
aturan baru yang mewajibkan platform e-commerce seperti Tokopedia, Shopee,
Lazada, dan lainnya untuk memotong langsung pajak penghasilan (PPh) dari
penjual yang bertransaksi di platform mereka sebagai upaya meningkatkan
penerimaan negara.
Berdasarkan laporan Reuters yang mengutip dokumen internal
dan dua sumber industri, aturan ini akan mewajibkan platform e-commerce
memotong pajak penghasilan final sebesar 0,5 persen dari omzet penjual yang
memiliki omzet tahunan antara Rp 500 juta hingga Rp 4,8 miliar. "Platform juga mesti langsung menyetorkannya
ke negara," kata sumber yang identitasnya dirahasiakan.
Pemotongan pajak
otomatis ini menargetkan penjual yang masuk dalam kategori usaha kecil dan
menengah (UKM). Saat ini, penjual dengan omzet di rentang tersebut memang sudah
diwajibkan membayar pajak penghasilan final sebesar 0,5 persen berdasarkan
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2018, namun sistem yang berjalan masih
mengandalkan pelaporan dan pembayaran mandiri.
Sistem pelaporan
pajak yang bersifat sukarela ini dinilai memiliki potensi lalai pajak yang
sangat besar karena keterbatasan pengetahuan, akses, maupun kesadaran
administrasi. Dengan aturan baru ini, pemerintah ingin memastikan kepatuhan
pajak lebih tinggi dengan mengalihkan beban administrasi pemotongan kepada
platform seperti Shopee, Tokopedia, Lazada, dan Blibli.
Beberapa platform
marketplace dilaporkan menolak atau menyatakan keberatan terhadap rencana ini.
Pelaku industri khawatir kebijakan akan menambah beban administrasi karena
platform harus mengelola pemotongan, pelaporan, dan penyetoran pajak dari
jutaan penjual. "Kebijakan ini juga dikhawatirkan akan memperbesar risiko
penjual kabur ke jalur informal," tambah salah satu sumber.
Platform
e-commerce juga mengkhawatirkan denda untuk pelaporan yang terlambat, mengingat
sempat ada gangguan sistem perpajakan Coretax Administration System (CTAS) yang
menggantikan sistem lama sejak awal 2024. Dalam masa transisinya, Coretax
menghadapi sejumlah gangguan teknis, termasuk lambatnya proses input data dan
error saat pelaporan SPT.
Langkah ini
datang di tengah penurunan penerimaan negara periode Januari-Mei 2025 yang
anjlok 11,4 persen menjadi Rp 995,3 triliun. Di sisi lain, potensi penerimaan
dari sektor e-commerce sangat besar dengan nilai transaksi bruto e-commerce
Indonesia diestimasi tembus 65 miliar dollar AS atau sekitar Rp 1.026,1 triliun
pada 2024.
Menurut dua
sumber industri, ketentuan baru ini bisa diumumkan pemerintah paling cepat
bulan depan. Asosiasi E-commerce Indonesia (idEA) menyatakan belum dapat
mengonfirmasi detail kebijakan, namun mengakui jika diterapkan akan berdampak
pada jutaan pelaku online shop di seluruh Indonesia.***
Sumber: Kompas.com