PEKANBARU, datariau.com - Kondisi Hotel Kuansing mengalami rusak berat. Atas kondisi ini, mantan Bupati Kuansing Sukarmis bertanggung jawab.
Hal itu diungkapkan oleh ahli dalam sidang lanjutan perkara korupsi Hotel Kuansing di Pengadilan Tipikor PN Pekanbaru, Kamis (19/9/2024) siang.
Sidang dipimpin oleh hakim Jonson Parancis itu, jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Kuansing menghadirkan tiga orang ahli. Yakni, Bagus Sudarianto seorang arsitek yang menghitung kerusakan Hotel Kuansing, Dr Desi Hartina dosen hukum administrasi negara dan Dr Erdianto yang merupakan dosen hukum Unri fokus hukum pidana.
Dalam kesaksiannya, Bagus Sudarianto menjelaskan kerusakan hotel pada saat dilakukan penghitungan dapat disebut rusak berat.
"Ketika kami menghitung kerusakan pada tahun 2023, dapat kami simpulkan bahwa kerusakan ringan 50 persen, kerusakan sedang 45 persen dan kerusakan berat 5 persen, ini sudah termasuk kategori rusak berat," ujar Bagus mendetailkan.
"Pada saat penghitungan, kami didampingi PUPR dan jaksa selama 10-14 hari," lanjut arsitek asal Jojakarta tersebut.
Sementara itu, Dr Desi Hartina Dosen Hukum Administrasi Negara, dalam keterangannya menjelaskan bahwa dalam hukum administrasi, kelalaian yang menyebabkan kerugian negara dalam hal ini kepala daerah juga harus bertanggung jawab.
"Secara hukum administrasi, kelalaian bawahan yang menyebabkan kerugian negara, pimpinan harus bertanggung jawab," ujar Dr Desi.
JPU Andre Antonius mempertanyakan aturan administrasi yang dilanggar ketika mengubah kebijakan yang menyebabkan kerugian Negara. Mulai dari tidak dibentuknya BUMD yang merupakan syarat wajib, memindahkan lokasi yang semestinya di tanah Pemda ke tanah masyarakat dan mengubah status lahan dari RTH menjadi fasilitas umum.
"Ini bisa jadi, telah terjadi mal administrasi karena telah melanggar ketentuan-ketentuan yang berlaku dalam undang-undang dan peraturan, apa lagi sampai menyebabkan kerugian negara yang begitu besar," jawab Dr Desi.
Hal yang sama dan lebih memberatkan terdakwa dalam pada sidang berdasarkan keterangan saksi ahli Hukum Pidana Dr Erdianto, ia mengatakan semua orang yang terlibat yang menyebabkan kerugian negara wajib bertanggung jawab.
"Semua orang yang terlibat yang menyebabkan kerugian negara dapat bertanggung jawab karena tidak mungkin dilakukan sendiri, pasti banyak orang yang terlibat," terang Dr Erdianto.
"Mengubah posisi dengan dari lahan Pemda ke tanah masyarakat dan kemudian menyebabkan kerugian negara berarti sudah harus bertanggung jawab," lanjutnya.
Dr Erdianto juga menyatakan telah terjadi unprosedural dalam pembangunan Hotel Kuansing. Seharusnya, Pemkab Kuansing terlebih dahulu membentuk BUMD baru dilakukan pembangunan Hotel Kuansing.
"Ini kan jelas sudah unprosedural kenapa masih masih bisa lolos pada pembahasan Banggar DPRD? Artinya banyak orang yang terlibat menyebabkan kerugian negara ini," kata Dr Erdianto.