Apes! Belum Sempat Bobol Jendela, Maling di Pekanbaru Akhirnya Diamankan Polisi

Denni France
729 view
Apes! Belum Sempat Bobol Jendela, Maling di Pekanbaru Akhirnya Diamankan Polisi

PEKANBARU, datariau.com - Apes kata yang tepat untuk seorang pria berinisial AI (35), belum sempat berhasil membobol jendela targetnya, AI malah dipergoki dan ditangkap warga, saat sedang melancarkan aksinya hendak ingin mencuri di sebuah Kost-kostan Teteh di jalan Baung, Kelurahan Tangkerang Barat, Kecamatan Marpoyan Damai, Senin (25/4/2022).

AI Pria berusia 35 tahun tersebut, di ketahui adalah warga jalan Baung, Kelurahan Tangkerang Barat, Kecamatan Marpoyan. Akhirnya berurusan dengan polisi usai mencoba melakukan pencurian tersebut.

?Benar, kita mengamankan satu orang laki-laki berinisial AI diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan atau percobaan pencurian,? ujar Kanitreskrim Polsek Bukit Raya Iptu Dodi Vivino saat di konfirmasi, Selasa (3/5/2022).

Dikatakan Iptu Dodi, dari tersangka AI pihaknya berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang dipergunakan tersangka untuk melakukan kejahatannya.

?Saat diamankan tersangka mengakui perbutannya, kini tersangka AI beserta barang bukti satu buah alat pahat terbuat dari besi dan satu buah tangga terbuat dari kayu, sudah kita amankan ke Mapolsek Bukit Raya,? ungkapnya.

Dijelaskan Dodi, aksi tersangka AI ini diketahui pada Senin (25/4), saat itu pelapor (korban) tengah asik tidur di dalam kostnya dan terbangun, karena mendengar warga yang ribut-ribut dari arah luar kamar.

?Pelapor ini terbangun saat ada warga teriak maling-maling, saat pelapor keluar melihat. Warga sudah ramai dan mengamankan satu orang laki-laki yaitu tersangka AI,? ucapnya menjelaskan.

Menurut dari keterangan warga, tersangka AI ini diduga pelaku pencuri di kamar kost pelapor, dengan cara menaiki tangga ke lantai dua dan membuka jendela kamar kost pelapor dengan alat pahat.

Saat tersangka AI sedang melakukan aksinya, diketahui oleh warga sekitar dan langsung menangkapnya dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bukit Raya.

?Untuk tersangka AI kita sangkakan, Pasal 363 Jo 53 KUHPidana,? sebutnya. (den)

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)