Ancaman Pidana Untuk Pelaku Cyberbullying

datariau.com
1.314 view
Ancaman Pidana Untuk Pelaku Cyberbullying

Firzy sebagai koordinator KKN Kampung Mengkapan menjelaskan bahwa cyberbullying akan memberikan pengalaman bersosial yang buruk, terlebih kepada anak dibawah umur yang menjadi korban. Sebagai pelaku, sudah sepatutnya diberikan hukuman pidana seberat-beratnya sebagaimana yang telah tercantum dalam Pasal 45 ayat (3) UU ITE. (*)

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)