Ancaman Pidana Untuk Pelaku Cyberbullying

datariau.com
1.310 view
Ancaman Pidana Untuk Pelaku Cyberbullying

SIAK, datariau.com - Mahasiswa Kukerta UNRI melakukan sosialisasi mengenai bahaya penggunaan narkotika dan cyber bullying, beserta penerapan hukumnya di Indonesia. Sosialisasi dilakukan di SMPN 003 Sungai Apit, Kampung Mengkapan, Kecamatan Sungai Apit.

Kegiatan sosialisasi ini dilakukan dengan tujuan untuk menambah wawasan dan pengetahuan para pelajar tentang narkotika dan obat-obatan terlarang lainnya serta dapat menjadi penggiat Anti narkoba di lingkungannya.

Sosialisasi ini dilakukan bersamaan dengan sosialisasi mengenai cyber bullying, yang juga menjadi fenomena yang marak di zaman media sosial saat ini.

Cyberbullying merupakan perilaku berulang yang ditujukan untuk menakuti, membuat marah, atau mempermalukan mereka yang menjadi sasaran.

"Menurut saya, sosialisasi ini penting bagi para anak muda, terutama di kalangan anak-anak menuju remaja di SMP. Penyuluhan narkoba sangat penting bagi remaja di Sekolah Menengah Pertama karena dapat memberikan pemahaman tentang bahaya narkoba, efek negatifnya terhadap kesehatan fisik dan mental, serta konsekuensi hukum," kata Wakil Koordinator KKN UNRI Kampung Mengkapan, Muhammad Farhan Alkhairi, Senin (14/8/2023).

Firzy Mahendra, selaku ketua mengatakan, penyuluhan mengenai bahaya cyber bullying membantu remaja memahami konsekuensi dari tindakan cyberbullying, baik sebagai pelaku maupun korban, dan mendorong mereka untuk berperilaku secara etis dan bertanggung jawab dalam berinteraksi di dunia maya.

"Ini membantu menciptakan lingkungan sekolah yang lebih aman dan mendukung, serta mengurangi risiko masalah kesejahteraan mental yang dapat berlarut-larut akibat cyberbullying," ucap Firzy Mahendra.

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)