DATARIAU.COM - Istilah perbankan syariah tentu sudah tak asing lagi di lapisan masyarakat Indonesia, terlebih di era modern seperti sekarang ini. Banyaknya bank konvensional yang akhirnya membuka unit bank syariah di seluruh daerah bahkan pelosok wilayah menandakan adanya ketertarikan masyarakat terhadap sistem perbankan syariah. Namun, tak dipungkiri masih banyak di antara kita yang belum mengenal apa itu perbankan syariah. Yuk kita intip 7 fakta bank syariah yang perlu kita ketahui:
1. Bebas dari Maysir, Gharar, dan Riba
Banyak diantara kita yang mengira bahwa bank syariah memiliki bentuk dan sistem yang sama dengan bank konvensional, namun nyatanya antara bank konvensional dan bank syariah sangat berbeda. Perbedaanya tidak hanya terletak pada label syariah, di balik nama utama bank konvensional, tetapi juga terletak pada sistem dan bentuk transaksinya.
Dalam Undang-Undang Nomor 21 tahun 2008 tentang Perbankan telah disebutkan bahwa bank syariah adalah bank yang melaksanakan operasinya berdasarkan prinsip syariah.
Prinsip syariah dapat diartikan sebagai prinsip yang berlandaskan pada hukum Islam sehingga segala kegiatan yang ada di bank syariah akan diatur sebaik-baiknya sesuai aturan Islam. Dalam hal ini lembaga yang bertugas mengeluarkan fatwa tentang kegiatan perbankan dibidang syariah adalah DSN-MUI (Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia).
Di dalam perbankan syariah tidak terdapat sistem bunga layaknya di bank konvensional sebab hal tersebut dinilai mengandung riba selain itu segala unsur yang mengandung aspek perjudian (Maysir), ketidakpastian (Gharar) dan kegiatan yang diharamkan menurur syariat juga tidak diperbolehkan seperti tidak akan memberikan pinjaman kepada industri-industri yang berlawanan dengan hukum islam. Sehingga jelas bahwa di dalam perbankan syariah sangat menjauhi MAGHRIB (Maysir, Gharar, dan Riba).
2. Menjunjung nilai kebaikan
Bank syariah tidak hanya berlandaskan pada prinsip syariah akan tetapi juga menjunjung nilai-nilai kebaikan yang mudah diterima oleh seluruh lapisan masyarakat seperti nilai keadilan, kemerataan, dan kebermanfaatan. Nilai-nilai ini dirasa perlu dikembangkan guna menata kegiatan ekonomi di tengah masyarakat.
3. Akad yang bervariasi
Akad merupakan perjanjian yang dilakukan antara pihak yang melakukan transaksi. Dalam hal ini bank bertindak sebagai Mudharib dan nasabah bertindak sebagai Shahibul Mal. Dalam perjanjian akad ini kedua belah pihak dapat mengatur hal-hal mengenai hak dan kewajiban nya masing-masing sesuai dengan prinsip syariah.
Akad yang terdapat di bank syariah sifatnya beraneka ragam baik untuk transaksi pinjaman maupun pembiayaan dan dapat dimanfaatkan oleh nasabah yang memiliki kelebihan dana (surplus spending unit) maupun nasabah yang mengalami kekurangan dana (defisit spending unit). Untuk transaksi dengan sistem jual beli, nasabah dapat menggunakan Akad Murabahah. Sedangkan untuk sewa menyewa nasabah dapat menggunakan Akad Ijarah dan juga terdapat Akad Mudharabah yang dapat dimanfaatkan oleh nasabah yang ingin mendapatkan return dengan sistem bagi hasil. Selain itu dapat juga dengan akad yang berlandaskan kerjasama seperti Musyarakah.
Selain akad diatas bank syariah juga peduli akan kehidupan sosial masyarakat. Dalam hal ini bank syariah menjunjung akad yang bersifat qord atau akad yang bersifat untuk tujuan sosial.
4. Tedapat dewan pengawas khusus
Fakta lain dari bank syariah ialah adanya Dewan Pengawas Syariah (DPS). DPS merupakan anggota dari Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) yang bertugas untuk memastikan agar sistem operasional bank syariah tetap berjalan sesuai dengan prinsip syariah sehingga kepercayaan nasabah dapat terpelihara serta penyalahgunaan produk-produk syariah dapat diminimalisir.
5. Terdapat logo unik
Setiap bank syariah di Indonesia dapat dengan mudah dikenali oleh seluruh lapisan masyarakat dikarenakan terdapatnya logo khusus disetiap kantor bank syariah. Logo tersebut dikenal dengan Islamic Banking.
iB merupakan identitas perbankan syariah di Indonesia yang telah diresmikan pada 2 Juli 2007. Logo ini diharapkan dapat menjadi identitas bersama antar bank syariah guna mempermudah masyarakat dalam mengenali layanan jasa bank syariah diseluruh wilayah indonesia. Tanda logo ini biasanya dapat ditemukan di pintu masuk, banner ataupun poster dari seluruh unit perbankan syariah, baik dikantor pusat, kantor cabang, layanan syariah bahkan di ATM bank syariah.
6. Bersinergi dengan seluruh lapisan umat
Saat ini perbankan syariah di Indonesia sudah mengalami perkembangan yang pesat. Hal ini dapat dilihat dari data statistik OJK per Desember 2018 yang menyatakan bahwa jumlah Bank Umum Syariah tumbuh sebanyak 14 bank. Unit-unit syariah sebanyak 20 unit, dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah sebanyak 167 bank yang keseluruhannya tersebar dalam 2.724 jaringan kantor yang akan siap melayani seluruh lapisan masyarakat di Indonesia.
Pesatnya pertumbuhan bank syariah ini tentu didukung oleh minat masyarakat, baik masyarakat Muslim maupun non-muslim. Sebab bagi masyarakat non-muslim yang ingin melakukan transaksi yang berlandaskan nilai keadilan, kemerataan dan kerbermanfaatan bank syariah memberikan tempat yang seluas-luasnya guna menerapkan rasa keadilan dan kebersamaan. Jadi perbankan syariah tidak hanya mengkhususkan diri bagi masyarakat yang beragama islam saja melainkan juga memberikan pelayanan yang maksimal bagi seluruh masyarakat tanpa memandang status keagamaannya. Selama dianggap bahwa nasabah tersebut dapat menerima prinsip syariah yang dijalankan demi mencapai keadilan bersama.
7. Produk yang bersaing
Kini dalam bank syariah produk dan layanan perbankan sudah lengkap dan menyamai keunggulan dari bank konvensional. Seperti transaksi menabung, transfer dan segala macam pembiayaan baik dari ATM, mobile banking atau internet banking kini sudah dapat dinikmati di bank syariah di seluruh wilayah indonesia.
Itulah 7 fakta dari bank syariah yang harus kita ketahui. Semoga dengan bertambahnya pengetahuan kita tentang perbankan syariah dapat menumbuhkan rasa kecintaan dan minat kita untuk menabung di bank syariah. (*)
* Penulis merupakan Mahasiswi UIN SUSKA Riau Jurusan Manajemen, angkatan 2017, Fakultas Ekonomi dan Ilmu Sosial.