Unit Reskrim Polsek Kandis Musnahkan Barang Bukti Sabu Seberat 22.8 Gram

Hermansyah
1.185 view
Unit Reskrim Polsek Kandis Musnahkan Barang Bukti Sabu Seberat 22.8 Gram
Pemusnahan barang bukti Narkotika jenis sabu-sabu milik pelaku inisial NM seberat 22.8 gram.

SIAK, datariau.com - Unit Reskrim Polsek Kandis dengan disaksikan oleh Kasat Narkoba Polres Siak AKP Herman Pelani SH melakukan pemusnahan barang bukti sabu-sabu seberat 22.8 gram di Aula Tri Brata Mapolres Siak, Rabu (5/9/2018).

Disaksikan oleh pelaku (NM) pemilik barang haram seberat 22.8 gram yang diringkus oleh tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Kandis beberapa waktu lalu. Pelaku sebagai sebelumnya menjadi tahanan, didampingi langsung oleh JPU Kejaksaan Negeri Siak Slamet Santoso SH beserta Hakim Pengadilan Negeri Siak Binsar Tua Samosir SH turut menyaksikan langsung pemusnahan barang bukti tersebut.

"Telah dilakukan pemusnaan barang bukti Narkotika jenis sabu diruangan Aula Tri Brata Polres Siak, berdasarkan surat ketetapan status barang sitaan Narkotika dari Kejaksaan Negeri Siak Sri Indrapura No: B-1729/N.4.14.8/Ruh.1/07/2018, tanggal 24 Juli 2018 telah memberikan persetujuan atas tindakan pemusnahan barang bukti tersebut dari tersangka inisial  NW dengan berat 22.8 gram," kata Kapolres Siak AKBP Ahmad David SIK melalui Kasat Narkoba Polres Siak AKP Herman Pelani SH.

Lanjut Kasat Narkoba Polres Siak pada saat dilakukan pemusnahan barang bukti dengan cara membuka bungkus (segel) dari Kantor Pegadaian Perawang kemudian Narkotika jenis sabu-sabu tersebut dimasukkan kedalam ember yang berisikan air putih.

Pemusnahan barang bukti itu juga turut disaksikan langsung oleh Ps Kanit Reskrim Polsek Kandis IPTU Arpandy beserta Kasat Tahti IPDA DA Simangunsong, Penyidik Pembantu Res Polsek Kandis Bripda Dedi Ramadanu dan Brigadir Dafid Efendi.

"Selain JPU dan Hakim Negeri Siak, pemusnahan juga disaksikan langsung oleh tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Kandis beserta penyidik," terang AKP Herman Pelani SH, Rabu (5/8/2018).

Selanjutnya, setelah lakukan pemusnahan barang bukti tersebut kembali diserahkan kembali kepada Kejaksaan Negeri Siak. Dan selama giat pemusnahan barang bukti yang dilakukan di Aula Tri Brata Mapolres Siak berlangsung dalam keadaan aman serta lancar.

Penulis
: Hermansyah
Editor
: Hermansyah
Sumber
: Datariau.com
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)