Tim Penasehat Usman Ajukan Tujuh Alat Bukti Surat kepada Majelis Hakim

718 view
Tim Penasehat Usman Ajukan Tujuh Alat Bukti Surat kepada Majelis Hakim
Foto: Izon
Suasana dipersidangan.

TEMBILAHAN, datariau.com - Tujuh Tim Penasihat Terdakwa Usman Ajukan Tujuh Alat Bukti Surat kepada Majelis Hakim yang mana juga memasuki agenda Pemeriksaan Terdakwa, Senin (09/02/20).

Adapun Alat Bukti Surat yang diajukan 7 Penasihat Hukum ada 7 Bukti surat.

Dari pantauan langsung pada persidangan tersebut, terdakwa dicecar berbagai pertanyaan mulai dari Majelis Hakim, JPU,  dan Penasehat Hukum terdakwa.

Dalam kesempatan tersebut ketika Ketua Majelis Hakim Nurmala Sinurait SH MH bertanya kepada terdakwa Usman kapan dan dimana postingan tersebut dibuat oleh terdakwa.

"Postingan tentang presiden tersebut saya buat pada sekitaran tanggal 20 Oktober 2019 sekitar jam 08.00 Wib bertepatan hari pelantikan Presiden Jokowi," jawabnya. 

Dilanjutkan Ketua majelis hakim, Kenapa postingan tersebut dihapus? 

Terdakwa menjawab, "Dikarenakan saya merasa bersalah, lalu juga ada yang menginboks saya untuk menghapus postingan tersebut, ada juga yang mengancam saya akan menciduk saya," jawabnya lagi. 

Ketua Majelis Hakim melanjutkan pertanyaan, apa maksud dan tujuan saudara terdakwa membuat postingan tersebut? 

Dijawab terdakwa, "Adapun maksud postingan tersebut memang mendoakan presiden meninggal dunia, saya merasa bersalah makanya saya hapus tetapi tujuan saya hanya meluapkan rasa kekesalan dan kekecewaan terhadap presiden," ungkapnya. 

Sementara Jaksa Penuntut Umum mencecar terdakwa, apakah saudara pada waktu itu adalah pendukung Jokowi atau Prabowo? Dengan tegas kata JPU kepada terdakwa.

"Tidak pak saya bukan pendukung keduanya, justru pada tahun 2014 saya pernah memilih Jokowi karena saya merasa tidak ada perubahan atas janji janjinya kepada rakyat makanya saya kecewa, saya juga melihat kawan-kawan pedagang banyak yang gulung tikar berjualan, postingan saya hanya kekecewaan saya dan kekesalan secara spontanitas," sebutnya. 

Dan pada kesempatan terakhir, Penasihat Hukum diberi waktu untuk memeriksa Terdakwa, saudara terdakwa tadi sudah banyak ditanya dengan Majelis dan JPU saya kira saya hanya memberikan satu pertanyaan.

Adakah niat saudara membuat postingan tersebut untuk mengajak orang dan atau anggota grub Kabupaten Inhil tersebut untuk membenci Presiden Joko Widodo?Tolong jawab iya atau tidak!

Terdakwa pun menjawab dengan tegas "Tidak" penasihat hukum langsung menyatakan cukup yang mulia.

Setelah pertanyaan dari penasihat hukum ditutup, majelis hakim menyatakan sidang dilanjutkan hari Kamis untuk memberi kesempatan kepada JPU membuat tuntutan kepada terdakwa tanggal 12 Maret 2020 dengan agenda memdengar tuntutan JPU kepada terdakwa.(zon)

Penulis
: Izon
Editor
: Ruslan Efendi
Sumber
: datariau.com
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)