Tertibkan Tempat Hiburan Tunggu Ada Laporan

datariau.com
747 view
Tertibkan Tempat Hiburan Tunggu Ada Laporan

PEKANBARU, datariau.com - Terkait beberapa waktu lalu beberapa mahasiswa melakukan aksi di kantor Walikota dan DPRD kota Pekanbaru  terkait tempat hiburan malam yang masih buka melewati jam operasional, ditanggapi Satpol PP Pekanbaru.

Kepala Satpol PP kota Pekanbaru Agus Pramono, mengatakan bahwa setiap tempat usaha menjalankan usahanya harus memiliki izin yang diberikan DMPTSP.

"Tempat usaha tentu bisa beroperasi jika diberikan izin oleh DMPTSP. Dan direkomendasi oleh Dinas Pariwisata, dan DPP," katanya saat dikonfirmasi, Rabu (27/2/2019).

Untuk penertiban tempat hiburan malam, kata Kasatpol PP, perlu dikoordinasikan. "Bila di dalam tersebut ada narkoba tentu kita koordinasikan dengan pihak terkait dalam hal ini kepolisian dan BNN. Untuk penertiban kita lihat sejauh mana orang mengeluhkan," katanya.

"Jika ada keluhan langsung saya sampaikan ke pemilik usaha. Dalam penertiban perlu juga bisa saya razia, bisa juga tidak, tergantung situasi dan kondisinya. Cukup koordinasi pemilik usaha kita panggil ke kantor dan menyampaikan keluhan masyarakat," lanjut Agus. 

Dirinya mengaku sering keluar untuk melihat secara langsung tempat-tempat hiburan yang masih buka melewati jam operasional. 

"Jika masih buka jam 2 malam pasti saya beri peringatan. Di perda memang diatur sampai jam 10 malam, tapi saat ini perda lagi direvisi. Kenapa sampai jam 2, karena jam 10 belum ada orang, jam 11 masih mau datang, jam 12 mulai agak ramai. Tapi saya tidak mau sampai ke situ, ini kesepakatan dari dulu sampai jam 2."

"Kalau peraturan jam 10 tapi sudah dikoordinasikan dari tahun ke tahun seperti itu, masih saya anggap wajar dan masyarakat belum ada mengeluhkan. Tapi kalau masyarakat sudah banyak mengeluh, pertanyaannya masyarakat mana yang mengeluhkan secara terus menerus, kan ga ada juga yang begitu," tutur Agus Pramono. (aja)

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)