SIAK, datariau.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Siak belum dapat melakukan eksekusi terkait kasus terdakwa Nelson Manalu atas perbuatan melanggar hukum melakukan penghasutan di depan umum.
Pasalnya, Kejari Siak belum menerima putusan Mahkamah Agung(MA) atas kasasi yang diajukan terdakwa.
Kejari Siak melalui Kasi Pidum Kejari Siak Zikrullah mengaku sampai saat ini Kejari Siak belum menerima putusan Mahkamah Agung (MA) terkait kasus penghasutan di muka umum dengan terdakwa Nelson Manalu.
"Dari MA kita belum tahu dan terima berkas putusan, jadi kita tidak bisa menerka-nerka," ujar Zikrullah kepada wartawan ini, Senin (11/11/2019).
Zikrullah menjelaskan, eksekusi dapat dilakukan setelah Kejari Siak menerima putusan kasasi dari MA. Sesuai prosedur keputusan MA disampaikan ke Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru lalu disampaikan ke Pengadilan Negeri (PN) Siak dan selanjutnya Kejari Siak menerima putusan tersebut dari PN Siak.
"Tanya ke pengadilan, karena kita menunggu dari pengadilan, setelah ada putusan baru kita dapat eksekusi," tegas Zikrullah.
Sementara beberapa hari sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri Siak Aliansyah SH MH menyampaikan bahwa pihaknya akan memastikan terlebih dahulu terkait kasus terdakwa Nelson Manalu ini. Jika sudah ada keputusan in krah, kejari Siak akan segera melakukan eksekusi.
"Yang jelas kami harus menerima data putusan lengkap dahulu, setelah itu pasti akan kami lakukan eksekusi. Karena, jika belum sampai putusan ke Kejari, maka kami belum bisa melakukan eksekusi," imbuhnya.

Diketahui terdakwa Nelson Manalu telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penghasutan di muka umum. Sehingga PN Siak menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama 1 tahun.
Sebagaimana hasil putusan dari Pengadilan Negeri Siak yang dibacakan putusan secara terbuka dan umum di Pengadilan Negeri Siak, Kamis 11 Oktober 2018 oleh Lia Yuwannita SH MH sebagai Ketua Majelis dan Dewi Hesti Indria SH MH dan Manata Binsar Tua Samosi SH MH sebagai Hakim Anggota.
Selanjutnya, terdakwa mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Pekanbaru yang mana hasil putusan dari Pengadilan Pekanbaru yang dibacakan di persidangan secara terbuka, Kamis 20 Desember 2018 oleh Ketua Majelis DR Catur Iriantoro SH MHum dengan dihadiri Jarasmen Purba SH dan Tony Pribadi SH SH dengan dibantu oleh Yusnidar SH sebagai Panitra pengganti.
Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Pekanbaru, sudah menuntaskan sidang perkara banding dengan terdakwa Nelson Manalu, dengan hukuman penjara selama setahun. Putusan ini memperkuat putusan sidang Pengadilan Negeri Siak.
Diketahui, terdakwa mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA), namun belum diketahui terkait putusan di MA. Apakah sedang berproses atau sudah ada putus atau ditolak.
Sementara itu terdakwa saat ini menjalankan tugasnya sebagai salah satu Anggota DPRD Siak dari Partai HANURA.
Dalam perkara ini, Neslon dinyatakan bersalah, melakukan tindak pidana penghasutan secara lisan pada 2016 lalu yang diatur dalam 160 KUHP.
Pada kala itu, ia bersama kawan-kawannya diduga menghentikan kendaraan yang membawa TBS ke PT Guna Agung Semesta (GAS) dan mengancam sopir bahwa ia akan memecahkan kaca mobil yang akan masuk ke dalam perusahaan di Kandis.
Akibat ancaman itu, perusahaan menghentikan operasi dan mengalami kerugian. Nelson pun dilaporkan ke polisi dan menjalani proses peradilan yang dimulai pada Mei 2016 hingga vonis pada Oktober 2018 oleh PN Siak dengan hukuman setahun penjara dan diperkuat di PT Pekanbaru.(*Win/H)