Terekam CCTV, Maling di Kampar Dijemput Polisi

datariau.com
980 view
Terekam CCTV, Maling di Kampar Dijemput Polisi

KAMPAR, datariau.com - Seorang pemuda warga Desa Penyasawan Desa Rumbio Kecamatan Kampar ditangkap Unit Reskrim Polsek Kampar karena melakukan pencurian di rumah warga dan terekam CCTV yang ada di rumah tersebut.

Tersangka kasus Curat (Pencurian dengan pemberatan) yang diamankan Aparat Kepolisian ini adalah SO (21) warga Dusun I Penyasawan Desa Rumbio Kecamatan Kampar, pelaku ditangkap di rumahnya pada Sabtu pagi (30/11/2019).

Peristiwa ini bermula pada Ahad (8/9/2019) sekira pukul 21.00 Wib, saat itu korban bernama Jusmanidar baru pulang dari berjualan dan mendapati kunci pintu depan rumahnya dalam keadaan rusak.

Setelah korban masuk rumahnya dan mengecek barang-barang yang ada di dalam rumahnya mendapati pakaian yang ada di kamar dalam keadaan berantakan, diketahui barang milik pelapor sepasang velg sepeda motor yang diletakkan di dapur telah hilang.

Korban bersama suaminya mengecek rekaman CCTV dan dalam rekaman CCTV terlihat seorang laki-laki yang memakai celana pendek dan singlet berada di dalam rumah dan mengambil velg sepeda motor dari dalam rumah korban.

Sebelumnya pada Ahad (1/9/2019), korban juga kehilangan laptop merk Asus dan Hp merk Vivo serta uang tunai Rp 3 juta di rumahnya, atas kejadian itu korban mengalami kerugian Rp 11 juta dan melaporkannya ke Polsek Kampar untuk pengusutannya.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Kampar AKP Hendrizal Gani SH perintahkan Unit Reskrim Polsek melakukan penyelidikan dan memburu tersangkanya.

Pada Sabtu pagi (30/11/2019) sekira pukul 10.00 Wib, Tim Opsnal Polsek Kampar melakukan penangkapan di rumah tersangka di Dusun I Penyasawan Desa Rumbio, selanjutnya pelaku dibawa ke Polsek Kampar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolres Kampar AKBP Mohammad Kholid SIK melalui Kapolsek Kampar AKP Hendrizal Gani SH saat dikonfirmasi membenarkan kejadian ini, disampaikan bahwa tersangka SO telah diamankan di Polsek Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (das)

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)