Tak Kantongi Izin, PT MAL di Inhu Tetap Bebas Beroperasi

datariau.com
1.367 view
Tak Kantongi Izin, PT MAL di Inhu Tetap Bebas Beroperasi
Riauterkini.com
Kawasan Hutan Lindung Bukit Betabuh yang dirambah diduga secara ilegal.

RENGAT, datariau.com - Tanpa memiliki perizinan sesuai aturan yang berlaku, PT Mulia Argo Lestari (PT MAL) yang kini berganti nama menjadi PT Runggu Prima Jaya (PT RPJ), perusahaan perkebunan sawit yang diduga melakukan perambahan hutan lindung Bukit Betabuh, bak memiliki beking sangat kuat bebas melakukan operasionalnya di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu).

Bebas beroperasinya PT MAL/PT RPJ yang diduga merambah hutan lindung Bukit Betabuh seluas 3000 hektar tanpa memiliki perizinan sesuai aturan yang berlaku sejak 2011, pasca ditolaknya izin lokasi dengan nomor 011/MAL/EST/VI/2011 tertanggal 7 Juni 2011 yang ditandatangani Direktur Utama Ir Henry Pakpahan.

Ditolaknya izin lokasi yang diajukan PT MAL/PT RPJ dengan lokasi perkebunan di Desa Pauhranap Kecamatan Peranap, Inhu oleh Pemkab Inhu yang ditandatangani Bupati Inhu Yopi Arianto tertanggal 19 Oktober 2011, sesuai peta Tata Guna Hutan Kesepakatan berdasarkan keputusan Menteri Kehutanan nomor 173/kpts-II/1986 tertanggal 6 Juni 1986. Dimana izin lokasi yang diajukan merupakan lokasi kawasan hutan lindung.

"Iya, izin perusahaan itu (PT MAL) sangat tidak ada, pengajuan izin pernah ditolak (Bupati Inhu) karena berada di kawasan hutan lindung," ujar Kasi Perizinan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMP-TSP) Pemkab Inhu, Sutrisno melalui selulernya, Sabtu (25/8/2018).

Walau dalam surat penolakan izin lokasi yang diajukan PT MAL/PT RPJ telah ditegaskan Bupati Inhu Yopi Arianto agar PT MAL/PT RPJ menghentikan segala kegiatan yang berhubungan dengan budidaya perkebunan di areal yang dimohonkan, namun PT MAL/PT RPJ tetap melakukan aktifitas dengan mengoperasikan kegiatan di lapangan memanfaatkan sejumlah massa untuk menjadi bagian dari koperasi Tani Sawit Mulia Lestari.

"Kalau Koperasi Tani Sawit Mulia Lestari terdaftar, namun untuk perdagangan sawitnya yang berada di kawasan hutan lindung itu bukan kewenangan kami," jelas Sutrisno.

Editor
: Redaksi
Sumber
: http://riauterkini.com/hukum.php?arr=136435&judul=Tak-Berizin,-PTMAL-di-Inhu-Bebas-Beroperasi
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)