DATARIAU.COM-Kementerian Keuangan (Kemenkeu) kembali merilis realisasi anggaran negara dalam konferensi pers APBN KiTA pada Senin kemarin.
Dalam rilis tersebut, Kemenkeu memaparkan sejumlah aspek, termasuk soal utang pemerintah pusat. Kemenkeu mencatat utang pemerintah pusat mencapai Rp 4.570 triliun hingga Juni 2019.
Lalu, apakah utang ini masih aman? Dari mana saja utang tersebut? Berikut Rangkuman dari kami
Jumlah utang pada Juni tahun ini naik Rp 342,39 triliun dibanding Juni 2018. Adapun pada Juni 2018 jumlah utang pemerintah mencapai Rp 4.227,78 triliun.
Meski begitu, nilai utang tersebut masih dinilai aman karena masih berada di level 29,72% dari PDB.
"Utang Pemerintah telah dikelola dengan aman dimana hal tersebut ditunjukkan dengan realisasi rasio defisit per PDB sebesar 0,84% yang masih jauh berada di bawah batas aman 3% serta realisasi rasio posisi utang sebesar 29,72% yang berada di bawah batas aman 60%" tulis Kemenkeu.
Realisasi pembayaran bunga utang hingga Juni 2019 telah mencapai Rp 134,77 triliun dari alokasi anggaran Rp 275,89 triliun. Realisasi pembayaran bunga utang hingga Juni 2019 sudah 48,85% atau tumbuh 11,75%.
"Realisasi pembayaran bunga utang sampai dengan 30 Juni 2019 sebesar 48,85% terhadap APBN 2019, atau lebih rendah dibandingkan dengan tahun sebelumnya yang mencapai 50,55% terhadap APBN 2018," tulis Kemenkeu.
Berdasarkan data APBN KiTa, alokasi pembayaran bunga utang masuk dalam pos belanja non kementerian/lembaga (K/L). Hingga akhir Juni 2019, realisasi belanja non K/L mencapai Rp 288,23 triliun atau lebih tinggi dibandingkan tahun 2018 yang sebesar Rp 262,45 triliun.
Dalam belanja non K/L, terdapat juga belanja subsidi yang anggarannya mencapai Rp 224,32 triliun. Realisasinya hingga akhir Juni 2019 tercatat sebesar Rp 71,88 triliun atau sudah 32,04%.
"Belanja subsidi diarahkan untuk menjaga stabilitas harga dalam rangka menjaga daya beli masyarakat serta membantu masyarakat miskin untuk mendapatkan komoditas barang subsidi dengan harga terjangkau, antara lain Elpiji tabung 3 Kg, BBM jenis minyak solar dan minyak tanah, tarif listrik, dan pupuk," tulis Kemenkeu.
"Namun demikian, Pemerintah akan terus berupaya untuk mendorong efektivitas dan efisiensi subsidi agar lebih tepat sasaran," sambungnya.