Status Pekerja PT ATM Maredan Tak Jelas, 3 Tahun Bekerja Belum Diangkat Karyawan

Hermansyah
4.514 view
Status Pekerja PT ATM Maredan Tak Jelas, 3 Tahun Bekerja Belum Diangkat Karyawan
Buruh Bukan Budak.

SIAK, datariau.com - Buruh atau pekerja yang menjalani masa training dapat dikatakan sebagai masa percobaan dijalani dalam perusahaan itu, salah satu terjadi di Pabrik Sawit milik PT Anugerah Tani Makmur (ATM) Maredan saat ini.

Dimana yang diketahui saat ini perusahaan tersebut belum satu pun mengangkat pekerjanya menjadi karyawan tetap mesti telah menjalani masa percobaan maupun telah mengabdi hingga 3 tahun lamanya di perusahaan tersebut.

Dimana ketentuan tentang masa percobaan itu adalah sebagaimana diatur didalam Pasal 60 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan ("UU Ketenagakerjaan") yang menyatakan bahwa perjanjian kerja untuk waktu tidak tertentu dapat mensyaratkan masa percobaan paling lama 3 (tiga) bulan.

"Kalau informasi, bawasanya di pabrik ATM belum ada karyawan satu pun, walaupun sudah bekerja hingga smpai 3 tahun," terang salah satu pekerja yang enggan disebutkan namanya itu kepada datariau.com, Selasa (29/1/2019).

Berdasarkan ketentuan tersebut di atas maka, perusahaan tempat bekerja mempekerjakan sebagai pekerja dengan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT/pegawai tetap). 

Sehingga dengan berakhirnya masa percobaan selama 3 bulan dan adanya fakta bahwa terus menerus bekerja selama 2 (dua) tahun, maka demi hukum telah dianggap diterima menjadi pegawai tetap dalam perusahaan tersebut.

"Dan tak satupun karyawan di PT ATM tidak mempunyai name tag/tanda pegenal, setau saya kontraktor di PT IKPP saja harus mempunyai tanda pengenal yang harus di daftarkan ke Siak (Disnaker)," ungkapnya lagi.

Menurut informasi dari salah satu pekerja di PT ATM Maredan, Kecamatan Tualang yang tidak mau disebutkan nama menjelaskan, bahwa di perusahaan PT Anugerah Tani Makmur (ATM) Maredan saat ini belum ada status karyawan atau pengangkatan karyawan tetap meski sudah bekerja lebih kurang 3 tahun.

"Dibilang buruh, gak juga karena kalau sakit harus ada keterangan dari rumah sakit, kalau tidak ada izin akan di bikin mangkir dan di kasih SP I," tambahya.

Sementara itu, saat dikonfirmasi Kepala Dinas Sosial Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Siak Ir H Amin Budyadi melalui sambungan kontak seluler mengatakan, bahwa perihal itu akan ditindaklanjuti dengan cara media dengan pihak perusahaan.

"Jadi, gini aja karyawannya buat surat resmi kemudian antarkan ke kantor kita, nanti kita akan mediasi dengan pihak perusahaannya," kata Kepala Dinas Sosial Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Siak Ir H Amin Budyadi, Selasa (29/1/2019).

Penulis
: Hermansyah
Editor
: Hermansyah
Sumber
: Datariau.com
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)