Simpan Sabu Seberat 0,62 Gram, HK Berhasil Diciduk Unit Reskrim Polsek Sabak Auh di Bandar Sungai

Hermansyah
1.124 view
Simpan Sabu Seberat 0,62 Gram, HK Berhasil Diciduk Unit Reskrim Polsek Sabak Auh di Bandar Sungai
Pelaku beserta barang bukti yang berhasil diringkus oleh Tim Opsnal Polsek Sabak Auh.

SIAK, datariau.com - Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Sabah Auh kembali berhasil menciduk seorang pelaku yang kedapatan menyimpan Narkotika jenis Sabu-Sabu seberat 0,62 gram, Selasa (30/10/2018) sekira pukul 02.00 WIB.

Penangkapan pelaku yang diketahui berinisial HK (28)tersebut, terjadi di Jalan Hang Tuah Dusun II RT08/RW04 Kampung Bandar Sungai, Kecamatan Sabak Auh, Kabupaten Siak berdasarkan atas laporan masyarakat sekitar.

"Pelaku yang ditangkap oleh tim di Dusun II, Kampung Bandar Sungai, Sabak Auh dini hari tadi berdasarkan laporan masryarakat sekitar tentang peredaran Narkotika jenis sabu-sabu di daerah itu," ungkap Kapolsek Sabak Auh Ipda Iswandi melalui Kanit Reskrim Polsek Sabak Auh Bripka Syarif Adli B, Selasa (30/10/2018).

Lanjutnya, atas laporan yang didapatkan dari masyarakat itu, kemudian Unit Reskrim Polsek Sabak Auh langsung bergegas mendatangi TKP tepatnya di rumah pelaku HK (28) yang terletak di Jalan Hang Tuah Dusun II, Kampung Bandar Sungai, Kecamatan Sabak Auh Kab.Siak.

Setibanya di tempat kejadian perkara (TKP) yang dimaksud, tim segera melakukan penyergapan. Tanpa adanya perlawanan pelaku langsung diamankan, kemudian dilakukan penggeledahan. Saat tim lakukan penggeledahan mendapati 3 paket kecil yang diduga Narkotika jenis sabu-sabu beserta barang bukti lainnya.

"Saat digeledah, tim menemukan barang bukti 3 paket kecil yang diduga Narkotika sabu-sabu, alat hisap (bong) dan barang bukti lainnya yang kemudian turut diamankan," ujar Kanit Reskrim Polsek Sabak Auh Bripka Syarif Adli B, Selasa (30/10/2018) dini hari.

Selanjutnya, barang bukti yang berhasil didapati berupa 3 paket kecil diduga Narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,62 gram, 1 buah unit handphone merk Nokia warna hitam, timbangan digital, 1 buah alat hisap turut diamankan.

Sedangkan barang bukti lainnya seperti 2 buah kaca pirek, 2 buah mancis, 4 buah pipet yang sudah dirangkai, buku bukti penjualan Noot Book, 1 buah dompet dengan motif bulat beserta uang sejumlah Rp64.000 hasil sisa dari penjualan Narkotika jenis sabu-sabu kemudian dibawa dan diamankan ke Mapolsek Sabah Auh.

Barang bukti beserta pelaku yang berhasil diciduk dan dibawa ke Mapolsek Sabak Auh, Selasa (30/10/2018) dini hari, guna dilakukan proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.

Penulis
: Hermansyah
Editor
: Hermansyah
Sumber
: Datariau.com
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)