Sembelih Sapi Betina Produktif, Bisa Kena Sanksi Pidana dan Denda

Ruslan
1.011 view
Sembelih Sapi Betina Produktif, Bisa Kena Sanksi Pidana dan Denda
Gambar: riauterkini
Jangan sembarangan memotong sapi betina, khususnya yang masih produktif, karena ada larangan dalam undang-undang. Denda Rp300 juta mengintai.

PASIR PANGARAIAN, datariau.com - Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan ‎(Distanak Keswan) Provinsi Riau saat ini tengah gencar sosialisasikan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 jo UU Nomor 41 Tahun 2014 tentang larangan menyembelih sapi/kerbau betina produktif.

‎Sosialisasi serupa juga sudah dilakukan Distanak Keswan Riau di Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) belum lama ini, di salah satu hotel di Pasirpangaraian dihadiri para Bhabinkamtibmas dan UPTD.

Sebagai tindaklanjut, Dinas Peternakan dan Perkebunan (Disnakbun) Kabupaten Rohul menerjunkan petugas dibantu Bhabinkamtibmas untuk gencar melakukan sosialisasi larangan kepada masyarakat agar tidak menyembelih sapi/ kerbau betina produktif.

Sekretaris Disnakbun Rohul CH. Agung Nugroho STP, didampingi Kasi Perbibitan dan Produksi Disnakbun Rohul Ahmad Junaidi SPT, mengatakan UU Nomor 18 Tahun 2009 jo UU Nomor 41 Tahun 2014, sebagai salah satu upaya pemerintah pusat diedarkan ke kabupaten/ kota, sebagai upaya meningkatkan Upaya Khusus Sapi Induk Wajib Bunting (Upsus Siwap).

Upsus Siwap ini, jelas Agung, upaya pemerintah dalam mencapai target nasional populasi sapi atau kerbau di kabupaten/ kota. Sedangkan target populasi sapi di Kabupaten Rohul 4.200 ekor untuk Inseminasi Buatan (IB) atau kawin suntik.

Diakuinya, sosialisasi UU larangan menyembelih sapi/ kerbau betina produksi sendiri sudah memasuki tahun kedua, dan sasaran sosialisasi ke seluruh kecamatan dan desa yang ada di Kabupaten Rohul.

Agung‎ mengungkapkan sesuai UU Nomor 18 Tahun 2009 jo UU Nomor 41 Tahun 2014‎, masyarakat yang dengan sengaja menyembelih sapi/ kerbau betina produktif akan dikenakan sanksi pidana 1 sampai 3 tahun, dan denda antara Rp100 juta sampai Rp300 juta.

Sedangkan bagi yang menganiaya dan/ atau menyalahgunakan hewan sehingga mengakibatkan cacat dan/ atau‎ tidak produktif akan dikenakan sanksi pidana 1 sampai 6 bulan dan denda antara Rp1 juta sampai Rp5 juta.

Agung mengimbau masyarakat atau peternak di Rohul tidak menyembelih sapi/ kerbau betina produktif.‎ Diakuinya, bila terjadi indikasi tindak pidana, maka untuk penegakan hukum akan dilakukan Polri.‎

"Sejauh ini belum ada ditemukan sapi betina produktif yang disembelih," pungkas Agung.

Editor
: Ruslan Efendi
Sumber
: riauterkini.com
Tag:
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)