Selain Narkoba, Kapolsek Pujud Juga Ungkap Kasus Penggelapan

Datariau.com
271 view
Selain Narkoba, Kapolsek Pujud Juga Ungkap Kasus Penggelapan
Tersangka penadah Mobil Nulipar Sinaga dan barangbukti saat diamankan di Mapolsek Pujud.

PUJUD, datariau.com -  Selain mengungkap kasus perkara tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu, Kapolsek Pujud yang baru dua hari menjabat ini juga berhasil mengungkap dugaan tindak Pidana Penggelapan terhadap satu unit Mobil, Senin (8/6/2020).


Kapolres Rokan Hilir AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK, yang dikonfirmasi melalui Kapolsek Pujud Iptu Nur Rahim menjelaskan, kasus penggelapan ini terjadi pada Selasa (19/5) sekira pukul 20.00 wib tepatnya dirumah korban Syahriani (39) warga Jln Sukajadi rt 03 rw 01 desa sukajadi kecamatan Pujud.


Kapolsek Iptu Nur Rahim atau yang akrab disapa Baim ini menjelaskan, kronologis kejadian ini bermula


Pada Selasa (19/5) sekira pukul 20.00 wib telah datang seorang laki-laki yang bernama Rahmad Prayogi Bersama dengan istrinya yang bernama Nurlaini Rambe kerumah korban Syahriani selaku Pelapor dan mengatakan bahwa ia mau pinjam mobilnya untuk dibawa ke Kisaran selama 15 hari.


 Dan kemudian korban mengambil kunci Toyota Avanza BM 1611 PO dengan Nomor rangka MHKM1BA3JDJ02 dan nomor mesin MB9226 dan menyerahkan kepada saudara Rahmad Prayogi dan meninggalkan sejumlah uang sebesar Rp 1.000.000,- , Kartu Keluarga dan KTP terlapor. 


Lalu dua hari kemudian hari Kamis tanggal 21 Mei 2020 sekira pukul 21.00 wib korban mendapat kiriman dari saudara istri Prayogi ke rekening saudara Khairul Nazri Sitorus berjumlah Rp 1.500.000,- dan setelah 15 hari kemudian pada saat jatuh tempo pengembalian mobil tepatnya pada hari Rabu l 3 Juni 2020 sekira pukul 17.00 wib korban menelpon untuk mengembalikan mobilnya, 


Namun handphone terlapor tidak aktif. Lalu pada hari Senin tanggal 08 Juni 2020 sekira pukul 08.00 wib korban datang kerumah orang tua saudara Rahmad Prayogi untuk memastikan keberadaan terlapor namun tidak diketahui


Atas Kejadian tersebut korban merasa dirugikan sebesar Rp 130.000.000,- dan melaporkan kejadian tersebut diatas ke Polsek Pujud untuk penyidikan lebih lanjut.


Atas dasar laporan korban pada hari Senin 08 Juni 2020 pukul 15.00 wib dan kemudian didapat informasi bahwa mobil milik korban berada di Manggala Km 18 kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rohil. Mendapat informasi tersebut personil Reskrim Pujud langsung Menuju ke lokasi yang dimaksud dan sekira pukul 20.00 wib mobil milik korban ditemukan dari rumah saudara Nulipar Sinaga ( selaku penadah).


Setelah dilakukan introgasi saudara Nulipar Sinaga mengatakan bahwa mobil tersebut diperoleh dari saudara Rahmad Prayogi yang mana mobil tersebut digadekan Rahmad Prayogi pada tanggal 20 Mei 2020  sebesar Rp 20.000.000,- kemudian saudara Nulipar Sinaga bersama mobil Toyota Avanza BM 1611 PO dibawa ke Polsek Pujud untuk proses lebih lanjut.


"Sementara Terlapor Rahmad Prayogi dan istrinya kini ditetapakan sebagai Daftar Pencarian Orang ( DPO)," jelas Kapolsek Baim. (Sel).

Penulis
: Sella
Editor
: Samsul
Sumber
: Datariau.com
Tag:Rohil
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)