MERANTI, datariau.com - Untuk mengantisipasi adanya perusahaan yang menyalahi aturan, Sekretaris Daerah Kepulauan Meranti, Yulian Norwis meminta setiap Organisasi Perangkat Daerah memajangkan daftar hitam (black list) pada tiap kantor. Upaya ini agar pihak ketiga mengetahui bahwa mereka tidak bisa menjalin kerjasama, karena tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Saya minta betul-betul OPD menyampaikan daftar hitam ini kepada mereka (pihak ketiga). Kalau perlu tempelkan di seluruh dinas, biar mereka tahu, bila perlu nama orangnya," tegas Sekda, dalam Bimbingan Teknis Black List (daftar hitam) terhadap barang dan jasa, di Ballroom Grand Meranti Hotel, Selatpanjang, Senin (4/2/2019).
Menurut dia, perusahaan atau orang yang tanpa peduli dengan mematuhi ketentuan sangat mempengaruhi kinerja OPD. Sebab, mereka terus meminta pekerjaan (proyek), padahal pelaksanaan kinerjanya sangat buruk.
"Biasanya orang yang begitu membuat dinas jadi stres. Bolak balek minta, kalau tidak diberi pasti dia ribut. Ini yang sangat disayangkan, dia sudah diberikan pekerjaan tidak bertanggung jawab," ungkap Sekda.
Untuk itu, Yulian Norwis meminta kepada OPD di lingkup Pemkab Kepulauan Meranti agar perusahaan yang tidak mengikuti ketentuan yang berlaku betul-betul ditindak tegas. Karena, akan banyak perusahaan yang berusaha memanipulasi dokumen demi mendapatkan proyek.
"Dengan adanya bimtek ini, saya harapkan OPD bertindak tegas terhadap pengadaan barang dan jasa. Bagi perusahaan yang tidak mengikuti aturan seperti memalsukan dokumen dan tidak bertanggung jawab pada pelaksanaan pekerjaan, di black list saja. Namun, proses black list juga harus mengikuti ketentuan," terangnya.
Disisi lain, Sekda mengatakan, pelatihan bimtek yang dilakukan oleh Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda Kepulauan Meranti dapat membantu OPD dalam menginventarisasi semua identitas perusahaan. Baik itu yang tidak bekerja dengan baik, tidak bisa menyelesaikan pekerjaan, maupun yang putus kontrak.
Sekda Kepulauan Meranti Yulian Norwis saat membuka resmi kegiatan bimbingan teknis Black List terhadap pengadaan barang dan jasa di Ballroom Grand Meranti Hotel, Jalan Kartini, Selatpanjang. (Foto: Rahmad)"Jangan sampai kedepan, masih ada perusahaan yang berkreteria tersebut melaksanakan pekerjaan di Meranti. Makanya kita sampaikan ke publik supaya transparan. Sehingga nantinya pelaksanaan pengadaan barang dan jasa ini bisa berjalan dengan baik, dan bermanfaat bagi masyarakat," ujar Sekda Kepulauan Meranti itu.
Senada diungkapkan Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa, Janevi Meza. Dia menambahkan, kegiatan yang dilakukan pihaknya dalam rangka mewujudkan prinsip transparansi, agar masyarakat luas mengetahui. Serta meningkatkan sumber daya dalam pelaksanaan kegiatan pengadaan barang dan jasa.
"Kegiatan ini sangat penting dalam upaya kelancaran proses dalam pengadaan barang dan jasa di pemerintahan, sehingga pelaksanaannya di OPD dapat bermanfaat semaksimal mungkin," terang dia. (mad)