Razia Jam Malam di Tualang, Tim Gabungan Polres Siak Jaring 27 Motor dan 2 Mesin Judi

datariau.com
1.825 view
Razia Jam Malam di Tualang, Tim Gabungan Polres Siak Jaring 27 Motor dan 2 Mesin Judi
Foto: Ist
Pemeriksaan surat kendaraan yang terjaring razia Polisi.

SIAK, datariau.com - Tim gabungan Jajaran Polres Siak saat menggelar razia pemberlakuan jam malam sebagai antisipasi penyebaran virus Corona atau Covid-19 di Kecamatan Tualang Kabupaten Siak Riau, Sabtu (25/4/2020) malam. Satlantas Polres Siak turut mengamankan dan lakukan tilang 27 unit sepeda motor.

Selain mengamankan 27 unit sepeda motor yang tidak memiliki kelengkapan dokumen kendaraan, tim gabungan jajaran Polres Siak juga turut mengamankan 2 unit mesin judi dindong di wilayah Pinang Sebatang Timur Kecamatan Tualang.

Ditemui usai mendata kelengkapan sepeda motor dan warga yang terjaring razia malam itu, Kasat Lantas Polres Siak AKP Birgitta Atvina mengatakan ada sebanyak 27 unit sepeda motor yang terjaring razia telah dilakukan tilang. 

"Untuk tilang sepeda motor malam ini sebanyak 27 unit, dan warga yang terjaring sebanyak 116 orang," jelas Kasat Lantas Polres Siak itu pada Ahad (26/4/2020) malam.

Kapolres Siak AKBP Doddy F Sanjaya SIK dalam arahannya sebelumnya telah menyampaikan bagi masyarakat atau muda mudi yang terjaring razia di data menurut daerahnya masing-masing dan membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi hal yang sama dikemudian hari.

"Saya meminta agar anak-anak yang dibawah umur di data dan dijemput oleh orangtuanya, sementara untuk kendaraan yang tidak memiliki kelengkapan dokumen agar dilakukan tilang," sebut Kapolres Siak.

Terkait adanya kegiatan trak-trakan (balapan) pada dini hari kemaren, kata Kapolres Siak AKBP Doddy F Sanjaya SIK menjelaskan, terkait laporan adanya balapan liar dini hari itu mereka melalukan ini masih coba-coba pada Ramadhan hari pertama.

"Justru upaya kita baru melakukan malam ini, sebelum mereka melakukan kegiatan pada dini hari masih coba-coba puasa hari pertama, kita harapkan dengan penertiban kita malam ini terjadi transfarmasi informasi kepada kawan-kawannya agar tidak melakukan itu (balapan)," ujarnya.

Dan jika ini masih dilakukan, jelas Kapolres Siak lagi, maka pihaknya akan melakukan pengamanan dan penegakan hukum berupa tilang. Sementara untuk penyitaan 2 unit mesin judi dindong nanti dilihat apakah terpenuhi tidak unsur pidananya.

"Nanti kita lihat dulu ada tidak unsur pidana melalui pemeriksaan dan penyidikan dulu, tidak bisa serta merta kita begitu dilakukan pemeriksaan dulu itu punya siapa dan nanti baru dilakukan langkah berikutnya," jelasnya.

Untuk knalpot racing, kata Kapolres Siak lagi, tentang standarisasi kendaraan itu sudah ada. Jadi, kalau melanggar ada dalam Pasal dan Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalulintas Angkutan Jalan akan dilakukan penilangan.

"Dan itu sebelum selesai proses tilangnya harus dikembalikan ke posisi semula (standart), kita tidak bisa lakukan sita, kita lihat nanti standartnya seperti apa ya," pungkasnya. (man)

Penulis
: Hermansyah
Editor
: Redaksi
Sumber
: Datariau.com
Tag:Tualang
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)