Proyek Semenisasi Jalan Muslim Kelurahan Perawang Gunakan Tanah Timbun Ilegal

Hermansyah
1.048 view
Proyek Semenisasi Jalan Muslim Kelurahan Perawang Gunakan Tanah Timbun Ilegal
Proyek ini menggunakan tanah timbun ilegal.

SIAK, datariau.com - Proyek pembangunan semenisasi sepanjang 141 meter Jalan Muslim Kelurahan Perawang Kecamatan Tualang Kabupaten Siak Riau saat ini menggunakan tanah timbun ilegal. Dimana semenisasi ini merupakan aspirasi salah satu anggota DPRD Dapil 3 Tualang.

Sebelumnya pembangunan ini sempat terhenti akibat tidak sesuainya dengan permintaan masyarakat setempat melalui proposal yang di ajukan oleh salah satu anggota DPRD Siak tersebut.

Diperkirakan pembangunan semenisasi itu menghabiskan anggaran lebih kurang Rp301 juta. Pemenang proyek atau rekanan CV Prambanan dan sebagai Konsultan Pengawas PT Laudah Rekayasa Konsultan dengan masa kerja selama 90 hari kalender.

Saat dihubungi Pejabat Pengawas Teknis Kerja (PPTK) Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Siak Nofri menyebutkan, sepanjang lebih kurang 0,41 meter itu ditimbun melalui partisipasi masyarakat setempat.

"Lebih kurang 0,41 meter itu masyarakat sendiri yang mau menimbun, sementara posisi kami sepanjang 100 meter yang menimbun," kata Nofri kepada awak media ini, Kamis (25/4/2019) petang.

Lagi-lagi ketika ditanya berapa anggaran yang diambil untuk melakukan penimbunan PPTK PU Siak Nofri tidak menjawabnya.

Hingga berita ini diterbitkan, awak media ini belum dapat menghubungi pihak kecamatan perihal penggunaan tanah timbun ilegal yang marak di Kecamatan Tualang Kabupaten Siak Riau saat ini.

Penulis
: Hermansyah
Editor
: Redaksi
Sumber
: Datariau.com
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)