Polisi Amankan 27 KG Sabu dan Ekstasi dari Supir Travel di Bengkalis

Datariau.com
727 view
Polisi Amankan 27 KG Sabu dan Ekstasi dari Supir Travel di Bengkalis
Foto : Panji A Syuhada
Polisi saat menggelar press release penangkapan sabu di Bengkalis.

BENGKALIS, datariau.com - Satuan Reserse Narkoba Polres Bengkalis meringkus A, seorang pria yang mengaku berprofesi sebagai supir travel di pelabuhan Roll on Roll off (Ro-Ro) Air Putih, Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis, Sabtu (13/10/2019) malam. 

Dari penangkapan warga Jalan Letkol Hasan Basri No.46 Rt 3 Rw5 Desa Cinta, Kota Pekanbaru ini, polisi mengungkapkan peredaran narkoba dalam jumlah besar. Setidaknya sabu seberat bersih 27,1 kilogram dalam 28 bungkus diamankan aparat. Kemudian, selain itu diamankan pil ekstasi sebanyak 19.463 butir. 

Kapolres Bengkalis AKBP Sigit Adiwuryanto mengatakan, bahwa penangkapan dalam jumlah besar itu berkat informasi yang disampaikan masyarakat yang  kemudian ditindaklanjuti langsung pihaknya. Informasi itu katanya, dilidik satuan narkoba dan benar adanya. 

Saat penangkapan, Polisi mencegat mobil Daihatsu Terios warna putih yang dicurigai petugas di pelabuhan RoRo Bengkalis. Alhasil, petugas menemukan tiga tas berisikan 28 bungkus berisikan shabu dan 4 bungkus besar berisi pil ekstasi. 

"Kita laksanakan penangkapan terhadap pelaku A di pelabuhan RoRo Air Putih. Jadi, A ini ditelepon seseorang berinisial J (DPO)  di Bengkalis, pelaku datang ke Bengkalis dengan tujuan menjemput barang shabu dan ekstasi. Belum sempat nyeberang kita lakukan penangkapan," kata Sigit. 

Pelaku A dan J melakukan transaksi narkoba di Jalan Antara Bengkalis tepatnya di depan kantor DPRD Bengkalis. Rencananya barang dibawa pelaku A ini akan diserahkan kepada seseorang di Pekanbaru. 

"Barang diterima dari J ini akan diserahkan kepada seseorang di Pekanbaru yang kini dalam penyelidikan kita. Sabunya ini ada warna pink, warna hijau dan putih, kemungkinan besar shabu warna pink dan hijau shabu jenis baru, karena biasa kita amankan warna putih," ungkap Kapolres. 

Dalam pengungkapan kali ini, pihaknya berhasil mengamankan satu tersangka A. Untuk J dan penerima barang di Pekanbaru dalam lidik. 

"Kita hanya menangkap satu orang dari kasus ini. Yang bersangkutan juga mengaku sebagai kurir yang mengambil dan menyerahkan barang ini ke seseorang. Dia ini baru menerima uang muka Rp3 juta, kalau berhasil mengantar narkotika ini dijanjikan Rp140 juta," jelas Sigit. 

Terhadap pelaku, tambah Kapolres, dijerat Pasal 114 (2) dan Pasal 112 (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2019 dengan ancaman pidana mati atau paling singkat 20 tahun penjara. 

Ditegaskan Kapolres, pihaknya tidak main-main dalam memberantas peredaran narkoba di Bengkalis. Itu menjadi komitmen dan prioritas. "Ini lah bukti kalau kita tidak main main dalam rangka memberantas narkoba di Kabupaten Bengkalis," pungkasnya. (nji) 

Penulis
: Panji A Syuhada
Editor
: Samsul
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)