SIAK, datariau.com - Bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) merupakan salah satu upaya Presiden Joko Widodo untuk membangun ekonomi digital bagi masyarakat dalam pencairan bansos PKH dan BPNT.
Pencairan bantuan sosial PKH di salah satu koperasi yang disalurkan secara non tunai dan menggunakan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS). Koperasi Keluarga Harapan Sejahtera Kabupaten Siak Riau ini ternyata memiliki manfaat bagi penerima bansos PKH yang tergabung sebagai anggota koperasi itu.
Menurut keterangan dan penjelasan dari Pendamping PKH Kecamatan Masadi didampingi Duma Sari yang ditunjuk semenjak akte pendirian selanjutnya mengemban amanah sebagai pengurus (pengelola) koperasi itu. Dan setidaknya saat ini telah bergabung sebanyak 500 orang penerima bansos PKH yang memiliki simpanan dan pinjaman.
"Untuk potongan sebesar tiga ratus ribu itu bukan merupakan potongan tetapi uang tersebut sebagai simpan pokok perkeluarga atau penerima bantuan PKH tersebut. Dan untuk simpan wajibnya itu sebesar tiga puluh ribu setiap bulan dan diambil setiap kali pencairan," kata Masadi.
Untuk dana tersebut saat ini, Masadi menjelaskan tersimpan dan dikumpulkan di Koperasi Keluarga Harapan Sejahtera juga pernah disampaikan sebelumnya untuk dana itu hingga kini terkumpul sama koperasi sebesar lebih kurang 500 juta.
"Pertanyaannya kemana dana ini beredar, nah dana ini ada kita belikan ke aset, kita edarkan ke simpan pinjam dan ada yang dijadikan sebagai modal usaha sembako. Saat ini kita ada tiga unit usaha, yaitu usaha depot, sembako dan simpan pinjam," jelasnya.
Pendamping PKH Kecamatan itu menjelaskan bahwa Koperasi Keluarga Harapan Sejahtera ini masih memiliki rencana juga target usaha tambahan nanti kedepan berupa usaha batu bata. Dan usaha batu bata ini nanti diperuntukan untuk membangun rumah layak huni buat anggota koperasi.
"Sehingga dengan usaha dan target ini nanti mereka (anggota) dapat membangun rumah dengan harga yang murah dan terjangkau. Ini belum beroperasi baru saja akan kita wacanakan kedepan sebagai unit usaha ke empat," ungkapnya.
Perihal inilah yang nantinya akan dibahas dalam acara rapat anggota yang akan direncanakan nanti bersama Dinas Koperasi Kabupaten Siak. Lanjut Masadi menyebutkan pendirian koperasi ini bertujuan bagaimana bantuan sosial PKH ini agar dapat bermanfaat dikemudian hari.
"Tujuan kita mendirikan koperasi ini bagaimana bantuan mereka yang didapat ini agar tidak habis begitu saja, minimal usai program mereka ini nanti ada tabungan dan simpanan yang mereka ambil. Sebab bansos PKH ini tidak selamanya dan memiliki masanya, dimana masih memiliki komponen," imbuhnya.
Masa ini, menurut penjelasan Pendamping PKH Kecamatan Masadi menjabarkan kepada datariau.com, Selasa (17/3/2020) malam. Komponen itu berdasarkan dimana masa masih terdapat seperti adanya anak sekolah, anak balita, ibu (wanita) hamil, lansia, serta disabilitas (cacat) berat.
"Nah komponen ini, jika dalam satu keluarga tidak ada komponen ini maka putuslah untuk mendapatkan bantuan dan dinyatakan keluar dari bansos PKH ini. Dan tabungan ini dapat mereka ambil setelah mereka tuntas dan selesai tidak mendapatkan bansos PKH tadi," pungkasnya.
Selanjutnya perihal kepengurusan koperasi ini Masadi kembali menjelaskan sebelumnya ada 2 pendamping dan selanjutnya perekrutan pendamping baru dari awal itu selalu berdua bersama Duma Sari ini. Dan tidak ada istilahnya diperbantukan untuk membuat sebuah koperasi.
"KPM saya dan Duma ini visi misi-nya disatukan agar membuat sebuah koperasi. Dan berdirinya dan keluar izinnya banyak anggota kita yang takut untuk mengelola koperasi ini mungkin bisa saja dari segi pengalamannya," terangnya.
Dikatakan Masadi, kepada media ini Selasa (17/3/2020) malam. Seharusnya kami ini yang memberikan pengetahuan kepada mereka (pengurus) pengelola koperasi ini dan itulah yang dilakukan saat ini secara bertahap hingga koperasi dapat berdiri sendiri serta dapat dikelola nanti dengan sendirinya.
"Setelah koperasi ini mandiri baru mereka dapat mengelola dan tinggal menjalankanya lagi kedepan, untuk aset aset ini nanti akan diserahkan ke koperasi semuanya. Jadi, Duma ini bukan diperbantukan memang mereka ini terlibat sebagai pelaksana dari kegiatan kita," tandasnya.
Sedangkan untuk kepengurusan Koperasi Keluarga Harapan Sejahtera saat ini, Masadi kembali mengatakan bahwasa sebagai pendamping sebenarnya tidak diperbolehkan untuk menjadi pengurus. Terkait kepengurusannya koperasi ini sebetulnya belum berfungsi secara maksimal.
"Jadi kedepannya inilah tugas pendamping untuk membimbing ke arah kepengurusan berdasarkan SOP koperasi," tutupnya.(Eman)