Pemecatan Menanti, Bagi Petugas RSUD yang Lalai Dalam Memberikan Pelayanan

Rahmad
2.145 view
Pemecatan Menanti, Bagi Petugas RSUD yang Lalai Dalam Memberikan Pelayanan
Foto : Rahmad Santoso
Kasi Pelayanan Medik RSUD Kepulauan Meranti, dr Aisyah Bee (kanan) didampingi Dokter Spesialis Penyakit Dalam, dr Rahmi (kiri).

MERANTI, datariau.com - Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kepulauan Meranti akan terus membina semua tenaga medis atau kesehatan agar bekerja dengan baik. Tak main-main, pihak rumah sakit akan menindaktegas bagi petugas yang lalai dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Pelanggaran yang berat bakal dilakukan pemecatan.

Hal itu sebagaimana ditegaskan Direktur RSUD Kepulauan Meranti, dr Ria Sari Sari melalui Kasi Pelayanan Medik, dr Aisyah, Senin (18/11/2019) lalu. Ia mengingatkan kepada semua tenaga kesehatan dan petugas rumah sakit agar bekerja sesuai dengan prosedur.

"Kalau ada kelalaian dalam pelayanan, itu nanti kita dudukkan bersama. Kita ada audit medis yang akan melakukan pembinaan dan peneguran. Disitu nanti ada surat peringatan (SP) 1, 2, dan 3. Kalau sampai pelanggaran berat dan diberikan SP3, kita akan keluarkan (pemecatan). Itulah sanksinya," kata dr Aisyah Bee.

Apalagi semua dokter dan tenaga medis lainnya yang mengabdi di RSUD Meranti ini, lanjut Aisyah Bee, sudah melakukan perjanjian bekerja melalui kontrak kerja. Artinya, pihak rumah sakit tidak akan melepas semua persoalan pelayanan yang menimbulkan permasalahan.

"Mereka (tenaga medis) punya perjanjian disini. Kita tidak akan melepaskan persoalan, dan akan memantau semua pelayanan yang diberikan kepada masyarakat. Karena upaya ini untuk mengurangi komplain yang selalu terjadi," ujarnya.

Jika ada komplain dari masyarakat terhadap dokter yang lalai dalam bekerja, komite medik akan langsung melakukan audit. Komite medik akan melihat semua kronologis dari kesalahan yang terjadi.

"Kalau memang terdapat kesalahan dokter, akan dikasi surat peringatan (SP). Namun kalau kesalahaannya fatal, apakah ini bisa digunakan kedepannya atau dipekerjakan lagi. Makanya kita audit dulu kronologisnya," ungkap wanita yang pernah 4 tahun mengabdi di puskesmas itu.

Sedangkan untuk perawat, lanjut dia, akan ada komite keperawatan yang mengaudit kinerja perawat yang lalai dan melakukan kesalahan dalam bekerja. Selain itu, komite profesional seperti radiologi, laboratorium, apotik, dan lainnya akan menangani persoalan dimasing-masing bidang itu.

"Tetap akan diaudit, kita akan melihat tindakannya. Misalnya ada kesalahan mereka dalam pemberian pemasangan infus dan kelalainnya lainnya, komite kepewatan akan memanggilnya. Intinya akan diberikan pembinaan, selain itu sesuai tahap diberikan SP 1, 2, 3 dan langsung pemecatan," terang dr Aisyah Bee.

Selain tenaga medis dan kesehatan lainnya, petugas umum juga akan ada sanksi jika melakukan tindakan kesalahan. Contohnya saja, pihak rumah sakit menurut Aisyah Bee, sesiapun tidak boleh menerima gratifikasi atau hal yang berbau korupsi.

"Rumah sakit kita sudah ada aturan wilayah bebas korupsi (WBK). Jadi intinya kalau ada yang menerima dalam bentuk apapun, akan kita tindaklanjuti. Tapi kalau sudah melanggar sampai SP3 langsung dilakukan pemecatan," tegas Aisyah Bee lagi.

Meski begitu, ia memaklumi setiap pelayanan dirumah sakit pasti ada komplain dari masyarakat. Namun, ia akan selalu mengingatkan semua petugas yang prioritas memberikan pelayanan, ditekankan agar bekerja  sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) yang telah ditetapkan.

"Pasti ada komplain itu wajar. Kalau kami bilang tidak ada iya tidak mungkin, pasti ada yang komplain. Intinya kita semua harus bekerja sesuai SOP," tambah Aisyah Bee.(mad)

Penulis
: Rahmad Santoso
Editor
: Redaksi
Sumber
: Datariau.com
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)