Pelaku Pembunuhan di Bengkalis Divonis 10 Tahun Penjara

Ruslan
900 view
Pelaku Pembunuhan di Bengkalis Divonis 10 Tahun Penjara
Ilustrasi
PN Bengkalis Butuh 10 Hari Akhiri Sidang Merathon Anak Dibawah Umur, Vonis 10 Tahun Penjara.

BENGKALIS, datariau.com - Pengadilan Negeri Bengkalis kelas II akhiri sidang merathon  kasus pembunuhan berencana dua anak di bawah umur hari Kamis (04/10/2018), sidang awal Selasa (25/09/2018) dengan agenda Vonis atau putusan majelis hakim 10 tahun penjara.

Sidang ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis Zia Ul Jannah SH dan dua hakim anggota Wimmi D Simarmata SH, Aulia Fhatma Widhola SH, ‎JPU Eriza Susila SH‎.

Pelaku pembunuhan sadis dengan menggunakan pisau yakni JL (17) dan RDSH (16) dengan korban Trio Sutrisno S (21) di putus majelis hakim 10 tahun penjara sama dengan tuntutan JPU.

Sehari sebelumnya Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Bengkalis Iwan Roy Charles B SH MH saat menjelaskan pasal yang didakwa untuk JL dan RDSH. 

"Pasal yang didakwakan primer Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 juncto Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, tentang Pembunuhan, ancamannya hukuman mati. Dalam sistem pengadilan anak, hanya dapat setengah dari ancaman hukuman orang dewasa," kata Iwan Roy Charles.

Hitungan hukuman 10 tahun penjara berdasarkan pengecualian yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak. 

"Kalau terbukti dan divonis hukuman mati atau hukuman seumur hidup, maka yang dikenakan adalah setengahnya, yakni hukuman penjara 10 tahun. Di undang-undang tertera seperti itu, jadi dipastikan terdakwa tidak dihukum mati, meski dia terbukti dalam persidangan," ujar Roy.

Peristiwa ini berawal, pada hari Jum'at 25 Mei 2018 lalu, JL dan RDSH mengajak minum tuak kepada korban di PT Adei Desa Semunai. Setelah sama-sama minum sekitar 30 menit, JL memberi isyarat kepada RDSH untuk membunuh korban.

RDSH jawab kepada JL "terserah mulah", sehingga JL menikam korban di kepala bagian belakang korban, dengan sebilah pisau dapur yang sudah disiapkan.

Saat itu, korban sempat minta tolong kepada pelaku, dengan iba RDSH mengajak JL, agar korban bisa segera dibawa ke rumah sakit. Tapi JL tidak merespon, dan bahkan JL menikam kembali korban di belakang kepala korban.

Mengakibatkan, sekitar 5 menit kemudian, korban tumbang bersimpah darah, dan tewas seketika. Selanjut dalam keadaan korban tewas, JL merogoh saku celana korban, dan mengambil 15 ribu dan sekaligus mengambil kunci sepeda motor milik korban.

Selanjutnya, oleh kedua pelaku, jasad korban dibawa dalam kebun sawit dan diletakkan atas pelepah daun kelapa sawit dan ditutupi daun kelapa sawit.

Setelah merasa aman, kedua remaja ini, langsung pergi meninggalkan jasad korban kearah Pekanbaru dan masuk di Simpang Intan, Desa Tenggganau menuju ke Kayu Api Desa Beringin.

Penulis
: Yulistar
Editor
: Ruslan Efendi
Sumber
: datariau.com
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)