Pasar Belantik Raya Terima Sertifikat SNI Pada Raker Kemenperindag Bupati Siak di Jakarta

866 view
Pasar Belantik Raya Terima Sertifikat SNI Pada Raker Kemenperindag Bupati Siak di Jakarta
Foto: Hermansyah
Bupati Siak Drs H Alfedri MSi terima Sertifikat SNI pada Raker Kemenperindag di Jakarta.

JAKARTA, datariau.com - Bupati Siak Drs H Alfedri MSi terima sertifikat Standart Nasional Indonesia (SNI) terhadap Pasar Rakyat Belantik Raya Kecamatan Siak Kabupaten Siak Riau. Sertifikat SNI itu diserahkan langsung oleh Kementerian Perdagangan Republik Indonesia.  

Penyerahan sertifikat SNI dengan nomor 8152:2015 tersebut dilaksanakan dengan Rapat Kerja Kementrian Perdagangan Republik Indonesia yang diadakan di Hotel Borobudur Lapangan Banteng Selatan Jakarta, Kamis (5/3/2020).

Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Siak Fairuz beserta Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Siak Wan Ibrahim Surji turut mendampingi Bupati Siak Drs H Alfedri MSi pada Rapat Kerja (Raker) itu dengan mengangkat tema "Akselarasi Peningkatan Ekspor dan Penguatan Pasar Dalam Negeri Menuju Indonesia Maju".

Penyerahan sertifikat tersebut dengan kesesuaian atau (Certified of Compliance) merupakan tindak lanjut dari proses pendampingan dan sertifikasi SNI Pasar Rakyat Belantik Raya yang dilaksanakan pada waktu lalu.

Penuturan Alfedri pada kegiatan itu bahwa pasar merupakan ujung tombak perekonomian bagi masyarakat dan mampu meningkatkan kesempatan kerja serta menyediakan sarana berdagang terutama bagi pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).

"Alhamdulillah, hari ini kita menerima Sertifikat SNI Pasar Rakyat Belantik Raya dari Bapak Menteri Perdagangan RI. Dengan bersertifikatnya Pasar Belantik Raya ini, kita terus berupaya melengkapi fasilitas publik pasar ini nantinya," ujarnya.

Komite Akreditasi Nasional (KAN) dikatakan Bupati Siak itu telah mengeluarkan sertifikat bagi Pasar Rakyat yang menurut mereka memiliki fasilitas yang sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan.

Seterusnya pasar rakyat menjadi referensi harga bahan pokok yang mendasari perhitungan inflasi dan indikator kestabilan harga dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). 

Dan pasar rakyat ini juga merupakan salah satu sarana pelestarian budaya setempat yang merupakan hulu sekaligus muara dari perekonomian informal yang menjadi tulang punggung perekonomian daerah.

"Pasar Belantik tingkat III, untuk mendapatkan sertifikat SNI harus memenuhi persyaratan yang telah ditentukan. Fasilitasnya harus lengkap seperti halnya memiliki pos kesehatan, ruang ibadah, ruangan khusus merokok, pos pengamanan, hingga petunjuk keselamatan jika terjadi kebakaran," imbuhnya.

Dan ini sangat penting agar masyarakat nyaman saat melakukan transaksi jual beli. Dan Sertifkat SNI Pasar Rakyat yang diterima sejumlah Kepala Daerah lain dari 3 provinsi dan 4 kabupaten/kota. Diantaranya Provinsi Bali, Jawa Barat, dan Jawa Tengah.

Selain itu sementara ini ada 4 kabupaten/kota yang menerima Sertifikat SNI ini termasuk diantaranya dari Kota Pekalongan, Kota Pare Pare, Situbondo, dan Kota Denpasar.

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Siak Wan IBrahim Surji menyebutkan bahwa Sertifikat Pasar Rakyat tersebut telah ditetapkan oleh Kepala Badan Standardisasi Nasional (BSN) melalui Surat Keputusan Nomor 84/KEP/BSN/4/2015 pada 6 April 2015, sesuai Standar Jasa Bidang Perdagangan yang disusun oleh BSN bersama dengan Kementerian Perdagangan.

SNI Pasar Rakyat juga disusun sebagai pedoman dalam mengelola dan membangun pasar rakyat, serta dapat memberdayakan komunitas pasar rakyat, sehingga pasar rakyat dapat dikelola secara profesional. 

Selain memiliki kualitas dan fasilitas yang memadai agar terciptanya pasar rakyat yang bersih, sehat, aman dan nyaman. "Dengan SNI Pasar Rakyat, kita harapkan pengelolaan Pasar Belantik kedepannya akan semakin baik serta dapat meningkatkan perlindungan konsumen dan pendapatan para pedagang," pungkasnya.(*)

Penulis
: Hermansyah
Editor
: Ruslan Efendi
Sumber
: datariau.com
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)