PT ATM Maredan Bangun Pagar Tak Sesuai DSJ yang Ditentukan Dan PKS Ini Juga Disinyalir Tabrak PP Dan Pergub Tahun 2012

Hermansyah
1.098 view
PT ATM Maredan Bangun Pagar Tak Sesuai DSJ yang Ditentukan Dan PKS Ini Juga Disinyalir Tabrak PP Dan Pergub Tahun 2012
Kolam waduk penampungan air yang diambil dari alam yang dimanfaatkan oleh PKS PT ATM Maredan.

SIAK, datariau.com - Polemik atas bangunan pagar (tembok) yang dibangun oleh PT Anugerah Tani Makmur (ATM) Maredan sebelumnya, yang disinyalir melanggar Perda Siak Nomor 24 Tahun 2007 Tentang Daerah Sepadan Jalan (DSJ).

Selanjutnya Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PPRI) Nomor 37 Tahun 2012 Tentang Daerah Aliran Sungai (DAS) dan Peraturan Gubernur Riau Nomor 37 Tahun 2012 Tentang Pemanfaatan Air Permukaan atau Pajak Air Permukaan (PAP) oleh PT Anugerah Tani Makmur (ATM) Maredan, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, Riau.

Ketika dikonfirmasi datariau.com, Rabu (19/12/2018) kemarin, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Siak Heriyanto menyebutkan, bahwa jika ada kesalahan pihak perusahaan tentunya dinas terkait akan mengambil tindakan.

Selanjutnya, ditanya perihal Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur tentang pembangunan batas atau daerah dari as jalan tersebut lebih kurang 15-20 meter. Tentunya apa yang telah dibangun oleh perusahaan ini justru tabrak Perda Nomor 24 Tahun 2007 tersebut.

"Cubo di hubungi dinas teknis terhadap hal tersebut, kami mengeluarkan perizinan sesuai pertimbangan teknis, jika ada kesalahan dari perusahaan secara teknis tentu dinas terkait bisa mengambil tindakan," kata Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Siak Heriyanto kepada media ini, Rabu (19/12/2018) pagi.

Sedangkan terkait waduk milik perusahaan yang menggunakan atau memanfaatkan air alam (danau/rawa) sebagai air baku serta mengubah atau mengarahkannya secara langsung dengan membuat gorong-gorong yang selanjutnya ditampung disalah satu waduk yang difungsikan perusahaan sebagai air baku.

Kemudian awak media ini mencoba mempertanyakan hal tersebut kepada Dinas Pekerjaan Umum dan Pemukiman Rakyat (PUPR) melalui Kepala Bidang Tata Ruang Pemukiman Rakyat dan Pengairan Kabupaten Siak Tengku Amri, Kamis (20/12/2018) siang, menyebutkan bahwasa itu kembali kepada dinas terkait PDAM terkait hal tersebut.

"Kalau kami itu tak tau do, itu cubo tengok SOPnya atau standarisasi cubolah cek standarisasinya dengan Undang-Undang yang berlaku itu ada pajaknya yang harus dibayarkan oleh perusahaan dan itu harus dibayarkan ke pemerintahan langsung (Dispenda) atau pajak tanah dan pajak air permukaan (PAP) sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP)," imbuh Kabid Pengairan Kabupaten Siak tersebut kepada datariau.com, Kamis (20/12/2018).

Sementara itu, saat dihubungi Badan Pendapatan Daerah (Bapeda) atau Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kabupaten Siak melalui sambungan kontak seluler langsung kepada Kepala Dispenda Kabupaten Siak Yan Prana Jaya, Kamis (20/12/2018), enggan untuk mengangkat dan menjawab telepon selulernya.

Namun ditunggu hingga petang hari, Kepala Dispenda Kabupaten Siak mencoba kontak kembali kepada awak media ini dan mengirim pesan singkat melalui SMS dan mengatakan akan menghubungi kembali. Hingga malam hari berselang pun belum ada kabar kelanjutanya. "Saya hubungi nanti ya?," tutupnya.

Penulis
: Hermansyah
Editor
: Hermansyah
Sumber
: Datariau.com
Tag:PksSiak
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)