OTT di Lapas Sukamiskin, KPK Tetapkan Kalapas dan Suami Inneke Tersangka

Ruslan
698 view
OTT di Lapas Sukamiskin, KPK Tetapkan Kalapas dan Suami Inneke Tersangka

JAKARTA, datariau.com - KPK menetapkan Kalapas Sukamiskin Wahid Husen menjadi tersangka kasus suap fasilitas napi korupsi di Lapas Sukamiskin. Selain Kalapas Sukamiskin, suami artis Inneke Koesherawati, Fahmi Darmawansyah, dan tiga orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka.

"KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan serta menetapkan 4 orang tersangka, yaitu diduga sebagai penerima WH (Wahid Husein) Kepala Lapas Sukamiskin dan HND (Hendry Saputra) staf WH. Diduga sebagai pemberi, FD (Fahmi Darmawansyah) napi koruspi dan AR (Andi Rahmat) narapidana kasus pidana umum/tahanan pendamping FD," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dalam jumpa pers di gedung KPK, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Sabtu (21/7/2018). 

Kalapas Sukamiskin dan stafnya diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12 B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan Fahmi, suami Inneke, dan Andi Rahmat disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf atau huruf atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. 

Editor
: Ruslan Efendi
Sumber
: detik.com
Tag:
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)