Jadi Tersangka, Suami Inneke Diduga Beri Mobil dan Uang ke Kalapas

Ruslan
856 view
Jadi Tersangka, Suami Inneke Diduga Beri Mobil dan Uang ke Kalapas

JAKARTA, datariau.com - KPK menetapkan Kepala Lapas Sukamiskin Wahid Husen sebagai tersangka kasus fasilitas napi korupsi. Kalapas Sukamiskin diduga menerima mobil dan uang terkait fasilitas yang diberikan.

"Diduga WH, Kalapas Sukamiskin menerima pemberian berupa uang dan 2 mobil dalam jabatannya sebagai kepala lapas Sukamiskin sejak Maret 2018 terkait dengan pemberian fasilitas, izin luar biasa, dan lainnya yang tidak seharusnya kepada narapidana tertentu," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarief di gedung KPK, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Sabtu (21/7/2018).

Syarif menerangkan salah satu narapidana yang membeli fasilitas keistimewaan adalah narapidana kasus suap proyek Bakamla, Fahmi Darmawansyah. Suami dari Inneke Koesherawati itu diduga menyuap Wahid agar bisa mendapatkan kemudahan untuk keluar-masuk tahanan.

"Diduga pemberian dari FD tersebut terkait fasilitas sel/kamar yang dinikmati oleh FD dan kemudahan baginya untuk dapat keluar-masuk tahanan," terang Syarif. 

KPK menduga jual-beli kamar tahanan itu diperantarai staf Lapas Sukamiskin Hendry Sahputra dan narapidana pendamping Andri Rahmat.

"Penerimaan-penerimaan tersebut diduga dibantu dan diperantarai oleh orang-orang dekat keduanya yaitu AR (Andri Rahmat) dan HND (Hendry Sahputra)," papar Syarif.

Selain Kalapas Sukamiskin, ada 3 orang yang juga ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam kasus suap fasilitas napi korupsi di Lapas Sukamiskin yakni staf Wahid Husen, Hendry Saputra. 

Sedangkan tersangka pemberi suap yakni suami Inneke, Fahmi Darmawansyah napi koruspi dan Andi Rahmat narapidana kasus pidana umum/tahanan pendamping Fahmi. 

Editor
: Ruslan Efendi
Sumber
: detik.com
Tag:
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)