Ngakunya Diperkosa Teman Kampus di Parkiran, Hasil Ungkapan Polisi Ternyata Mahasiswi ini Buat Laporan Palsu

Datariau.com
7.286 view
Ngakunya Diperkosa Teman Kampus di Parkiran, Hasil Ungkapan Polisi Ternyata Mahasiswi ini Buat Laporan Palsu

DATARIAU.COM - Benarkah mahasiswi ini telah diperkosa oleh teman kampusnya di parkiraan. Ia kemudian membuat laporan ke polisi terkait aksi pemerkosaan terhadap dirinya tersebut. Polisi pun kemudian melakukan penyeldikan terkait laporan tersebut.

Hasilnya berhasil diungkap oleh polisi yang ternyata laporan tersebut hanyalah palsu. Anggota Polres Malang Kota menyelidiki laporan mahasiswi UB ( Universitas Brawijaya) yang mengaku disetubuhi teman sekampusnya.

Berdasarkan laporan tertanggal 29 Agustus 2019 tersebut, kasus persetubuhan dilakukan di mobil di area parkiran kampus UB Malang. Mendapat laporan itu, anggota Satreskrim Polres Malang Kota pun bergerak untuk menyelidikinya. 

Belakangan, setelah penyelidikan dilakukan, terbongkar kedok yang dilakukan mahasiswi UB tersebut bukan kenyataan. Dari hasil penyelidikan, terungkap mahasiswi UB berinisial RN (19) tega melaporkan temannya itu karena disuruh oleh pacarnya berinisial AL.

"Si pelapor berinisial RN ini mengaku disetubuhi oleh MBE di parkiran kampus pada siang hari," kata Kasat Reskrim Polres Malang Kota AKP Komang Yogi, Rabu (25/9/2019).

Polisi lalu memeriksa beberapa orang saksi, termasuk MBE dan teman kampusnya. "Dari keterangan MBE, dia bilang sedang mengikuti kuliah pada saat itu. Keterangan MBE dikuatkan oleh temannya dan catatan absensi," jelas Komang.

Komang mengatakan RN pun akhirnya mengakui bahwa laporan yang ia buat palsu. Katanya, laporan itu dilayangkan atas instruksi pacarnya AL yang merasa sakit hati kepada MBE.  "Si AL ini menduga bahwa RN dan MBE terlibat pecintaan. Si MBE ini juga teman si AL. Semacam cinta segitiga begitu," ucapnya.

Komang menambahkan polisi sedang melengkapi perkara itu dan telah mengirimkan surat permintaan keterangan kepada AL. Meskipun belum ada penetapan tersangka, pembuat laporan palsu bisa dijerat pasal 242 KUHP ayat 1 juncto 220 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.  "Kami masih lengkapi perkara ini. Jika nanti ada yang tidak puas, bisa melaporkan kepada kami," tutupnya.

Wanita berseragam PNS Pemprov Jabar bercinta di dalam mobil. Tak lama ini, beredar Video Panas wseorang wanita berseragam PNS Pemprov Jabar berhubungan badan di dalam mobil di parkiran pusat perbelanjaan. 

Polisi menyelidiki beredarnya foto dan video panas seorang wanita cantik diduga pegawai negeri sipil (PNS) Kantor Pemprov Jawa Barat (Jabar) di Kota Bandung itu.

Pemprov Jabar juga turun tangan memastikan pemeran dalam foto dan video panas diduga mojang di Bandung tersebut. Hal itu disampaikan Kepala Biro Humas dan Protokol Pemprov Jabar, Hermansyah.

Hermansyah mengatakan, hingga saat ini pihaknya masih belum dapat memastikan apakah perempuan yang beradegan tak senonoh di video itu PNS Pemprov Jabar atau bukan.

Namun menurutnya, logo yang berada di seragam wanita dalam video syur itu memang mirip dengan logo Pemprov Jabar. "Iya memang itu logonya yah seperti itu," ujarnya, Kamis (19/9/2019) seperti dilansir Surya.co.id dari TribunJabar.

Jika memang terbukti PNS Pemprov Jabar, pihaknya akan memberikan sanksi. Sanski tersebut akan disesuaikan dengan tindakan wanita yang bersangkutan. Lebih lanjut Hermansyah mengatakan bahwa pihaknya butuh waktu untuk memastikan apakah memang PNS Pemprov Jabar atau bukan.

Hal itu mengingat pernah ada kejadian serupa sebelumnya. "Dulu juga pernah ada kasus yang begini tapi setelah dicek bukan PNS cuma cari sensasi aja," terangnya.

Sementara itu Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Jabar, Kombes Pol Samudi memastikan pihaknya akan menulusuri lebih jauh terkait beredarnya video asusila diduga PNS Pemprov Jabar. "Ya nanti kami telusuri," ucapnya.

Saat ini, pihaknya belum dapat memberikan keterangan lebih detail terkait video itu. "Nanti kami dalami dulu ya," katanya.

Untuk diketahui, foto dan video panas itu beredar di media sosial Twitter baru-baru ini.  Video tersebut juga turut beredar di beberapa grup WhatsApp (WA). Dalam video itu terlihat seorang wanita mengenakan pakaian diduga seragam PNS Pemprov Jabar.

Wanita tersebut sedang berada di dalam mobil.  Ia tampak duduk di bagian depan, sedangkan di kursi sopir terlihat ada seorang pria.  Foto dan video itu diambil dari sudut kursi kemudi. Ada foto yang memperlihatkan jelas wajah wanita itu, tapi ada juga yang disamarkan menggunakan emoticon.

Direkam di Rumah Si Wanita saat Suaminya Sedang Bekerja. Sebelumnya juga viral video panas dua Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Simalungun, Medan, Sumatera Utara. Setelah mengamankan dua PNS yang juga menjadi pemeran di video, polisi mengejar penyebar video ke media sosial. Seperti diketahui, polisi telah mengamankan pasangan bukan suami istri berinisial BH (44) dan LS (41).

BH diketahui bekerja di kantor Camat Gunung Maligas. Sementara LS bekerja sebagai Sekretaris Nagori (Desa) Pematang Gajing, Simalungun.

Baca fakta lengkapnya berikut ini:

1. Polisi buru penyebar video PNS

Kasat Reskrim Polres Simalungun, AKP Ruzi Guzman, Kamis (17/7/2019), menjelaskan, dari hasil pemeriksaan dua pelaku BH (44) dan LS (41), polisi melacak pelaku penyebar video kedua PNS tersebut. "Sementara saat ini petugas masih mencari pelaku penyebar video tersebut, masih kita lakukan pendalaman dulu," katanya.

Seperti diketahui, video asusila berdurasi 3 menit 30 detik tersebar luas di media sosial. Dalam video yang diketahui direkam menggunakan ponsel LS.

Setelah itu dikirim ke tersangka BH. Dalam video itu, pelaku BH menggunakan jaket hitam dan LS menggunakan pakaian lengan panjang berwarna merah jambu, lalu mereka beradegan layaknya suami istri.

2. Polisi amankan sejumlah barang bukti

Polisi telah mengamankan barang bukti dalam kasus tersebut, antara lain flashdisk yang berisi video panas dan ponsel milik tersangka dan saksi. Lalu satu pakaian lengan panjang warna merah jambu, satu jilbab warna merah jambu, satu bra warna hitam milik tersangka LS, dan satu jaket warna hitam milik BH.

Polisi juga telah melakukan olah tempat kejadian perkara di lokasi dan ada 13 adegan untuk menyelidiki kasus tersebut. Atas perbuatannya, LS dan BH dijerat dengan Pasal 34 dan Pasal 35 UU RI No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Mereka diduga sengaja mengekspose video panas itu.

3. Pelaku ditangkap di ruang kerja

Polisi telah menyelidiki kasus tersebut sejak 12 Juli 2019. Saat itu sejumlah saksi, termasuk istri BH dan suami LS, turut dimintai keterangan.

Kasus ini menjadi heboh setelah video  kedua PNS itu menyebar di media sosial.  "Kedua tersangka diamankan dari tempat kerja mereka. BH dari kantor Camat Gunung Maligas, Jalan Huta II Nagori Bangun, dan LS dari kantor kepala desa di Huta I Pamatang Gajing,Simalungun," jelas AKP Ruzi.

4. Pelaku terancam penjara 12 tahun dan denda Rp 6 miliar

Dalam kasus tersebut, polisi menjerat pelaku dengan Pasal 34 dan Pasal 35 UU RI No 44 Tahun 2008.  Ancamannya pun tidak main-main. Tersangka BH diancam 12 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 6 miliar. Sedangkan LS diancam 10 tahun penjara, dan denda paling banyak Rp 5 miliar.

Dari hasil penyelidikan, video tersebut dilakukan di rumah LS saat suaminya sedang bekerja tidak ada di rumah dan menjadi viral di media sosial. "Yang merekam itu si perempuan atas permintaan si laki-laki. Yang berhubungan mereka berdua. Kemudian video itu dikirimkan kepada si laki-laki," kata Ruzi, Kamis (17/7/2019). (*)

Editor
: Redaksi
Sumber
: https://pekanbaru.tribunnews.com/2019/09/26/ngakunya-diperkosa-teman-kampus-di-parkiran-polisi-turun-tangan-dapati-fakta-ini
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)