Modus Minta Diantar Pulang, Dua Pria ini Nekat Merampok Sambil Todongkan Pisau

Datariau.com
854 view
Modus Minta Diantar Pulang, Dua Pria  ini Nekat Merampok Sambil Todongkan Pisau
Foto: riauterkini.com
Dua tersangka diamankan polisi

PEKANBARU, datariau.com - Bermaksud baik ingin memberi tumpangan kepada orang lain, namun Riki Novrianto (22) justru bernasib sial karena bertemu Basten alias Aten (30), orang yang berniat jahat padanya. Bagaimana tidak, orang yang diberi tumpangan olehnya itu ternyata perampok yang hanya berpura-pura minta diantarkan pulang ke rumah orang tuanya di 6 Sudirman, Kecamatan Sail.


Menurut Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Lima Puluh, Iptu Abdul Halim, dalam menjalankan aksinya, tersangka Aten juga tak sendirian. Ia dibantu oleh rekannya, Ari Putra Ramadhan alias Ari (28). Peristiwa itu sendiri terjadi pada Senin (04/03/19) pukul 00.30 WIB silam. Kala itu korban yang baru saja pulang kerja bertemu dengan tersangka Aten yang meminta tumpangan ingin diantarkan pulang.


Namun ketika di tengah jalan, tepat di semua rumah kosong di sekitar TKP, sambung Abdul, tersangka Ari juga telah menunggu kedatangan rekannya bersama si korban. Di rumah kosong itulah, tersangka Aten selanjutnya memaksa korban turun dari sepeda motor sambil menodongkan sebilah pisau. Korban yang merasa takut dan terancam lalu memilih lari menyelamatkan diri. Sementara satu unit sepeda motor Yamaha Mio M3 nopol BM 3856 AAA warna hitam miliknya berhasil diambil oleh kedua tersangka.


"Kedua tersangka sudah kita tangkap setelah korban melaporkan kejadian tersebut. Dari keterangan korban, salah satu tersangka menodongkan pisau," ujarnya kepada riauterkini.com, Kamis (04/04/19).


Dia menjelaskan, kedua tersangka sendiri berhasil diciduk oleh pihaknya hampir sebulan pasca kejadian pada Senin (01/04/19) pukul 23.00 WIB lalu. Awalnya pihaknya lebih dulu menangkap tersangka Aten di sebuah warung nasi goreng di Jalan Jenderal, Kecamatan Payung Sekaki.


Pria pengangguran itu, sambung Abdul, ditangkap tanpa perlawanan setelah lebih dulu dipancing bertemu di lokasi oleh polisi yang menyamar dan berpura-pura ingin membeli mobil bekas kepada tersangka.


"Ketika tersangka Aten kita amankan, yang bersangkutan kemudian 'buka mulut' dan mau menunjukkan keberadaan temannya, tersangka Ari di sebuah perumahan di Jalan Sepakat, Kecamatan Tenayan Raya. Di lokasi perumahan itulah, tersangka Ari lalu berhasil kita tangkap. Atas perbuatannya, kedua tersangka kita jerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara," tutupnya.*

Sumber
: http://m.riauterkini.com/isi.php?arr=141687&judul=Modus-Minta-Diantar-Pulang--Dua-Pria-di-Pekanbaru-ini-Nekat-Merampok-Sambil-Todongkan-Pisau.
Tag:
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)