TEMBILAHAN, Datariau.com - Satres Narkoba Polres Inhil tlh melakukan pengamanan 2 (dua) orang laki - laki di duga pelaku TP. Narkotika jenis shabu, Jl. Letda M. Boya gg. Palapa kelurahan Tembilahan Kota Kecamatan Tembilahan Kab. Inhil - Riau.
Barang Bukti, AM
satu paket shabu yang di bungkus dengan permen Relaxa.
Uang tunai Rp 217.000,-(dua ratus tujuh belas ribu rupiah).
satu unit HP Xiomi warna gold dengan nomor sim card 0812-6833-3558. Satu bungkus kotak rokok berisikan tiga paket shabu. Satu bungkus kotak rokok berisikan satu paket shabu dalam dompet warna hitam. Satu bungkus kotak rokok berisikan empat belas paket shabu dalam dompet warna hitam. Satu bilah gunting penjepit.
satu bilah gunting pemotong. Satu ikat plastik putih bening. Dua bungkus plastik klip merah. Satu buah sendok shabu.
Barang Bukti, FM
satu unit HP Nokia warna biru dengan nomor sim card 0852-6486-5735. satu unit HP Xiomi warna putih dengan nomor sim card 0823-8930-8245. Uang tunai Rp 24.100.000,-(dua puluh empat juta seratus ribu rupiah)
Kronologis kejadian, anggota Sat Res Narkoba Polres Inhil mendapatkan informasi bahwa ada seorang laki-laki bernama sdr AM sering melakukan transaksi narkoba Kel. Tembilahan Kota Kec. Tembilahan Kab. Inhil - Riau.
Mendapatkan informasi tersebut Kasat Narkoba Polres Inhil AKP BACHTIAR, SH memerintahkan beberapa orang anggota Sat Narkoba untuk melakukan penyelidikan, setelah mendapatkan informasi yang akurat Kasat Narkoba Polres Inhil memerintahkan anggota untuk melakukan penangkapan terhadap terlapor yang dipimpin oleh IPTU ARINAL FAJRI, SH., selanjutnya pada hari Rabu tgl 17 Oktober 2018 sekira pukul 19.30 wib diketahui
Bahwa terlapor sedang berada Kel. Tembilahan Kota Kec. Tembilahan Kab. Inhil - Riau dengan mengendarai sepeda motor Honda Vario warna hitam, kemudian terlapor langsung di amankan dan ditangkap selanjutnya terlapor langsung dibawa kerumahnya yang beralamat di Jl. Letda M. Boya Gg. Palapa Kel. Tembilahan Kota Kec. Tembilahan Kab. Inhil - Riau untuk dilakukan penggeledahan, dan dengan di saksikan oleh Ketua RT dan warga setempat ditemukan barang bukti yang tercantum di atas.
Dari hasil interogasi terlapor mengaku mendapatkan barang bukti yang ditemukan oleh polisi dari sdr. FM yang beralamat Kel. Tembilahan Kota Kec. Tembilahan Kab. Inhil - Riau. Kemudian beberapa orang anggota Sat Res Narkoba dengan di pimpin oleh KBO Narkoba IPTU ARINAL FAJRI, SH langsung menuju ke rumah sdr. FM Kel. Tembilahan Kota Kec. Tembilahan Kab. Inhil - Riau dan langsung mengamankan dan menangkap sdr FM Dan dilakukan penggeledahan dengan disaksikan oleh Ketua RT dan seorang warga setempat ditemukan barang bukti seperti tercantum di atas.
Selanjutnya kedua terlapor dan barang bukti yang telah ditemukan langsung di bawa ke Mapolres Inhil guna penyidikan lebih lanjut