BENGKALIS, datariau.com - Pada saat melakukan Pengaturan Simpul Pagi di U-turn tepatnya di depan kantor Departemen Sosial Jalan Sudirman, dua Personel Ditlantas Polda Riau Bripka Ali Imron dan rekannya Brigadir Irsyad melaksanakan tugas pengaturan lalu lintas guna antisipasi kemacetan, Jum'at 13 Desember 2019.
Kala pelaksanaan tugas pengaturan, seorang pengendara roda dua dengan jenis kendaraan Yamaha Vixion tanpa Plat Nomor serta tidak menggunakan helm datang dari arah jalan Sudirman bawah menuju arah Bandara. Dikarenakan tidak menggunakan helm pengendara tersebut diberhentikan.
Namu , si pengendara sepeda motor tersebut tidak mau berhenti dan lanjut melarikan diri. Kemudian pada simpul Zebra Cross tepat di depan kantor Depsos si pengendara yang telah melanggar lalu lintas berhadapan Aiptu Mustono dan Bripka Ralon Manurung akhirnya berhasil memberhentikan pengendara tersebut tepatnya di depan Mako Polda Riau.
Pada saat itu, Aiptu Mustono dan Bripka Ralon Manurung didampingi Anggota Propam Polda Riau yang kebetulan berada di dekat pintu masuk Polda melakukan penggeledahan terhadap pengendara tersebut.
Saat Polisi ingin melakukan penggeledahan pengendara tersebut mengaku anggota Intel Polres Bengkalis. Ketika Polisi meminta pengendara tersebut untuk mengeluarkan semua isi yang ada di dalam kantong saku celananya Polisi menemukan sejumlah uang dan menemukan sejenis pil yang diduga Narkotika dengan jenis inex.
Dirlantas Polda Riau KBP Pringadhi melalui Wadirlantas Polda Riau AKBP Fadly membenarkan kejadian tersebut, bahwa, pengendara tersebut telah melakukan pelanggaran lalu lintas, dan mencoba lari saat diberhentikan oleh Personel Lantas yang piket.
"Personel kita tadi pagi memang ada mengamankan seorang pengendara yang melanggar lalu lintas, saat diberhentikan pengendara sepeda motor tersebut mencoba kabur dan berhasil kita amankan di dekat Kantor Depsos, saat kita lakukan pemeriksaan ternyata pelaku membawa Narkotika berbentuk PIL yang diduga inex," terang Wadirlantas Polda Riau itu.
Lebih lanjut AKBP Fadly menyebutkan, pelaku tersebut telah diamankan di kantor Dit Narkoba Polda Riau guna pemeriksaan lebih lanjut. Terkait pengakuan Pelaku seorang anggota Polisi yang bertugas di Intel Polres Bengkalis itu tidak benar.
"Saat pelaku dilakukan penggeledahan memang mengaku anggota Intel Polres Bengkalis, perlu kami perjelas dan pertegas yang bersangkutan bukan anggota Polri, tetapi hanya mengaku-mengaku saja sebagai anggota Polri. Adapun identitas pelaku berinisial HA (29) warga Kota Pekanbaru, tepatnya di Jalan Pepaya Nomor 1 Pekanbaru, sedangkan barang bukti yang diduga Narkotika sebanyak 1/2 butir jenis inex," pungkasnya. (ifa)