Melalui Surat Cintanya, Koperasi BUTU Pertanyakan Legalitas, MPKS: Kita Akan Bawa ke Ranah Hukum

Hermansyah
1.155 view
Melalui Surat Cintanya, Koperasi BUTU Pertanyakan Legalitas, MPKS: Kita Akan Bawa ke Ranah Hukum
Ketua MPKS Kabupaten Siak Wan Hamzah didampingi oleh Sekertaris MPKS Kabupaten Siak Effendi.

SIAK, datariau.com - Organisasi atau LSM MPKS dan LIRA Kabupaten Siak mengisahkan kisah yang menarik untuk di ikuti. Pasalnya, koperasi BUTU mangkir dari panggilan hearing beberapa waktu lalu.

Akan tetapi koperasi Bina Usaha Tani Utama (BUTU) tersebut, mengirimkan sepucuk surat cinta kepada DPRD Kabupaten Siak.

Sepucuk surat cinta yang diterima dan dibacakan oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Siak Sutarno SH dihadapan Organisasi Masyarakat atau MPKS dan LIRA Kabupaten Siak. Dimana koperasi BUTU menyampaikan keberatan menghadiri undangan itu 

Koperasi BUTU justru malah mempertanyakan legalitas Organisasi Masyarakat atau LSM MPKS, yang meminta hearing tersebut ke DPRD. Yang mana selama ini tidak ada masyarakat yang merasa dirugikan atas hal tersebut.

Menanggapi hal itu, Ketua MPKS Kabupaten Siak Wan Hamzah mengaku geram dan akan membawa persoalan ini ke ranah hukum, perihal pengelolaan lahan TORA saat ini.

"Pihak BUTU tidak memiliki etika, karena ungkapkan keberatan melalui surat. Kami memiliki legal standing, kalau perlu kami bawakan dokumen yang kami miliki di ruang rapat ini. Karena kami di sini mewakili masyarkat yang mengadukan hal tersebut," tegasnya kepada awak media, Ahad (28/7/2019) kemarin.

Editor
: Hermansyah
Sumber
: Datariau.com
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)