Masyarakat menilai bahwa PKS PT KAMI tidak boleh dibangun di atas tanah yang dianggap masih menjadi HGU yang diolah oleh PTPN V. Apalagi lokasi tersebut sangat dekat dengan pemukiman warga, SMP, Puskesmas dan nantinya tidak jauh dari lokasi PKS PT KAMI juga akan dibangun sebuah pesantren.
Tentunya efek yang akan ditimbulkan PKS itu nantinya akan membuat polusi udara, kebisingan mesin pabrik dan bau limbah.
Hal itu disampaikan Ketua Forum Masyarakat Peduli Pantai Cermin Kholil saat melakukan pertemuan sejumlah masyarakat Desa Pantai Cermin dengan pihak DPM-BTSP yang dihadiri langsung oleh Kadis Hambali SE MH didampingi sejumlah Kepala Bidang di Aula Kantor DPM-BTSP Kabupaten Kampar. Jumat (13/03/2020)
" Kami heran, kenapa pihak DPM-BTSP dengan mudahnya bisa mengeluarkan izin atas pembangunan PKS PT KAMI, padahal kami merasa bahwa lahan yang akan dipakai tersebut masih HGU oleh PTPN V" ungkapnya
"Selaku masyarakat Desa Pantai Cermin tentunya kami merasa dirugikan. Apalagi Kepala Desa sudah pernah kami undang untuk merembukkan masalah ini, akan tetapi Kades tidak hadir. Tiba-tiba sekarang ada pernyataan persetujuan dari masyarakat. Persetujuan masyarakat mana itu?" Ujarnya kesal
Lebih lanjut Kholil bersama masyarakat meminta kepada DPM-PTSP agar melakukan peninjauan ulang tentang izin letak lokasi PKS PT KAMI yang telah diterbitkan itu. Kalau itu tidak diindahkan, maka mereka akan hearing ke DPRD, bertemu Bupati bahkan mereka akan juga menemui Presiden.
Sementara itu Kepala Dinas PTSP Hambali SE MH menampik semua tudingan yang disampaikan masyarakat Desa Pantai Cermin itu.
Menurutnya bahwa lahan lokasi PKS PT KAMI itu bukan lagi HGU, akan tetapi sudah diserahkan ke masyakat. Dan PT KAMI membeli plasma itu dari masyarakat.
"Semua admistrasi dari PKS PT KAMI sudah lengkap. Rekomendasi dari Desa, Camat, Dinas Perkebunan dan Dinas Lingkungan Hidup sudah dikantonginya. Tentu saja kami wajib menerbitkan izin nya" Terangnya
" Kalau masyarakat Desa Pantai Cermin masih merasa lahan itu masih HGU PTPN V, tolong perlihatkan bukti dokumennya" tutup Hambali.