DATARIAU.COM - Polisi menghentikan kasus bantuan berisi sampah terhadap transgender dengan tersangka Ferdian Paleka, Tubagus Fahddinar, dan M. Aidil. Hal ini karena aduan dan laporan terhadap ketiganya sudah dicabut.
Kasatreskrim Polrestabes Bandung, Kasat Reskrim Polrestabes Bandung AKBP Galih Indragiri mengatakan, dengan pencabutan laporan tersebut, Ferdian dan dua temannya sudah keluar dari tahanan Mapolrestabes Bandung.
"Dasarnya yang pasti adalah pencabutan aduan dan laporan dari korban pada kami yang kita terima satu Minggu yang lalu, itu menjadi dasar kita untuk mengeluarkan para tahanan," kata dia di Mapolrestabes Bandung, Jalan Jawa, Kota Bandung, Kamis (4/6).
"Karena seperti yang kita ketahui bersama untuk kasus ITE ini pasal 45 ayat 3 di sini yang kita persangkakan adalah masuk ke dalam delik aduan, jadi itu menjadi dasar kita (menghentikan kasus). Ya, jadi dengan dicabutnya itu, pasti kita hentikan kasusnya," ia melanjutkan.
Diketahui, kasus ini mengemuka saat bulan Ramadan lalu. Youtuber bernama Ferdian Paleka bersama sejumlah temannya diduga membagikan 'paket sembako' kepada dua transgender di sudut jalan kota Bandung.
Ternyata, paket sembako tersebut hanya berisi sampah dan batu. Video itu diunggah Ferdian bertajuk 'Prank Kasih Makanan Ke Banci CBL' di kanal Youtubenya dan menjadi perbincangan warganet pada Minggu (3/5). Netizen banyak yang menilai konten yang dibuat sangat tidak sensitif karena banyak warga yang membutuhkan bantuan di tengah pandemi virus Covid-19.
"Iya, jadi pelapor juga sudah menanyakan kepada kami bahwasanya yang bersangkutan akan mencabut dan itu semua kita serahkan kepada pelapor yang menerima perundungan itu," kata Galih.
Perundungan yang Dialami Ferdian di Tahanan Diproses
Saat kasus prank bantuan berisi sampah mengemuka, Ferdian dan dua temannya mengalami perundungan yang diduga dilakukan oleh tahanan di Mapolrestabes Bandung. Galih memastikan bahwa kasus ini dipastikan tetap berproses.
"Ya seperti kita ketahui bersama bahwa kasus perundungan yang sebelumnya itu kita proses juga, kita nantinya akan memanggil yang bersangkutan sebagai saksi, jadi kita akan melihat perkembangannya seperti apa, nanti kita akan laporkan," kata Galih.
Diberitakan sebelumnya, perundungan yang dialami Ferdian bersama dua temannya terekam dalam video yang tersebar di media sosial. Dalam video tersebut, tampak Ferdian berkepala plontos dan nyaris dalam kondisi telanjang dada. Ia diduga mengikuti perintah untuk melakukan beberapa aktivitas dari tahanan lain, seperti masuk ke dalam tong sampah, push up, mengucapkan kalimat bernada hinaan.
Sesekali ia mendapat kontak fisik yang membuatnya terlihat meringis. Tak sedikit pula tahanan yang mengamati. Terdengar pula beberapa tahanan lain meneriaki Ferdian dan kawan-kawannya dengan menyindir konten mengenai bantuan berisi sampah dan batu kepada transgender.(*)