SIAK, datariau.com - Pimpinan PT Indah Kiat Pulp and Paper (IKPP) Perawang melalui Humas PT IKPP Perawang Armadi SE didampingi Industrial Relation Zulfikar pada Sabtu (21/3/2020) menyebutkan bahwa salah satu karyawannya masuk Daftar Orang Dalam Pemantauan (ODP) terkait merebaknya Virus Corona.
Menurut Armadi Orang Dalam Pemantauan (ODP) ini merupakan protokol kesehatan dalam penanganan Covid-19. Dimana ODP dapat terjadi pada masyarakat ataupun karyawan yang memiliki rekam jejak pernah berkunjung ke daerah yang terjangkit virus corona.
Dimana karyawan yang dimaksud masuk dalam Daftar ODP tersebut belum tentu memiliki gejala terinfeksi suspek Virus Corona atau Covid-19 dan harus dilakukan pemantauan selama 14 hari pasca karyawan ini kembali dari daerah terjangkit virus tersebut.
"Pada tanggal 17 Maret lalu yang bersangkutan (karyawan) ini berangkat ke Jakarta untuk melayat keluarganya (saudara) yang meninggal dan belum diketahui pasti penyebab dari meninggalnya. Lalu dia kembali bekerja kembali pada tanggal 18 kemudian dia mendapat kabar ini dan melapor kepada pimpinan minta cek ke klinik lalu dibawa ke Eka Hospital," jelas Armadi.
Sebut saja namanya Maspul ini, kata Armadi saat bekerja karyawan tersebut tidak melakukan kontak langsung dengan rekan rekan dalam satu ruangan tempat dia bekerja saat itu. Sementara kondisinya pun dalam keadaan baik baik belum terlihat gejala terjangkit virus ini.
"Kondisi yang bersangkutan baik, tidak dalam keadaan demam (panas tinggi), seperti batuk, flu dan BAB masih normal dan tidak ada gangguan pencernaan (mencret). Kita perusahaan pun memisahkan rekan kerja satu ruangannya saat ini sebagai antisipasi," ujarnya.
Humas PT IKPP Perawang Armadi SE itupun membenarkan rekan rekan kerja dalam satu ruangan saat ini karyawan ODP dilakukan karantina selama 14 hari ditempat terpisah dari orang orang sebagai langkah pihak perusahaan untuk mengantisipasi hal yang tidak di inginkan terhadap orang disekitarnya.
Dijelaskan Humas PT IKPP Armadi SE yang didamping Industrial Relation (IR) PT IKPP Perawang Kecamatan Tualang karyawan yang bersangkutan saat ini sedang berada di Rumah Sakit Prima Pekabaru dan masuk sebagai Orang Dalam Pemantauan (ODP) belum pasti terjangkit oleh virus ini.
"Karyawan ini masuk sebagai Orang Dalam Pemantauan (ODP), dan bukan Pasien Dengan Pengawasan (PDP) atau belum dapat dikatakan karyawan tersebut terkena suspek virus corona," jelasnya.
Untuk pasien yang masuk dalam PDP ini, lanjut Armadi lagi bahwa pasien ini tidak otomatis dirawat, tergantung diagnosa dokter, namun tetap dalam pemantauan apabila pasien tersebut menunjukkan gejala yang mirip dengan Covid-19 yang berkembang ditengah masyarakat. "Kita berdoa semoga baik baik saja," ucapnya.
Informasi yang berhasil dirangkum datariau.com sebelumnya pada Kamis (19/3/2020) lalu. Menurut kabar yang berkembang saat itu karyawan PT IKPP Perawang ini melakukan pemeriksaan di klinik Eka Hospital KPR I dan kemudian dilarikan ke Rumah Sakit Prima Pekanbaru sebagai ODP.(Eman)